Masalah-masalah
Kemasyarakatan
(Wilayah Kontrak Karya yang belum dimanfaatkan, Bahodopi, Dongi, tenaga kerja
lokal dan kontraktor lokal)
Wilayah Kontrak Karya yang belum
dimanfaatkan
1. Dimana sajakah
wilayah-wilayah operasional PT Inco seperti yang ditetapkan pada Kontrak Karya?
J: Saat ini, kegiatan penambangan kami
terpusat di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan. Kami memulai produksi komersial kami
pada tanggal 1 April 1978 walaupun Kontrak Karya (KK) dengan pemerintah Indonesia
ditanda tangani tanggal 27 July 1968. Pada tahun 1996, perpanjangan dari KK untuk beroperasi di wilayah ini
sampai dengan tahun 2025 telah ditanda tangani bersama dengan pemerintah Indonesia.
Kontrak Karya tersebut memberikan PT Inco
hak untuk melakukan kegiatan penambangan di propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tenggara dan Sulawesi Tengah, termasuk wilayah-wilayah sebagai berikut:
• Propinsi Sulawesi Selatan termasuk
kecamatan Sorowako, Nuha, Malili dan Towuti di kabupaten Luwu Timur
• Propinsi Sulawesi Tenggara yaitu
termasuk kabupaten Kolaka, Kendari dan Buton
•
Propinsi Sulawesi Tengah yang termasuk kabupaten Morowali dan Palu.
2. Seberapa besarkah
kontribusi ekonomi kepada Indonesia
sebagai hasil dari KK?
J: PT Inco telah melakukan kegiatan operasi
di Indonesia hampir 40
tahun
dan tetap berpegang teguh kepada investasi jangka panjang di Indonesia dan mendukung
kesejahteraan ekonomi bangsa. Sepanjang tahun 2003, kami telah menyumbangkan lebih dari US$ 240 juta
kepada pemerintah melalui kegiatan operasional, modal dan pengeluaran yang
berhubungan dengan kemasyarakatan, royalti produksi nikel dan pajak air, sewa
tanah serta memberikan kontribusi yang besar melalui pembelian penyediaan,
pelayanan jasa dan peralatan dari perusahaan Indonesia yang lain.
3. Walaupun PT Inco
mempunyai kewajiban untuk membangun wilayah-wilayah tersebut, tapi mengapa
perusahaan anda hanya berkonsentrasi pada wilayah-wilayah di Sulawesi
Selatan? Apakah menurut anda
wilayah-wilayah lain tidak memberikan hasil yang memuaskan atau tidak layak
untuk dibangun?
J: PT Inco bertanggung jawab terhadap pembangunan wilayah-wilayah yang
termasuk dalam KK yang berada pada tiga propinsi di. Akan tetapi keputusan untuk memusatkan
kegiatan penambangan pada wilayah-wilayah tersebut dilandasai oleh pertimbangan
bisnis berdasarkan kepada studi kelayakan. Perusahaan kami melakukan pendekatan yang bijaksana dalam melakukan
investasi karena komitmen jangka panjang membutuhkan pertimbangan yang mendalam
selain itu seluruh investasi harus dipertimbangkan kelayakannya secara ekonomis
dan teknis.Pada saat ini, perusahaan kami tidak mempunyai rencana untuk memperluas wilayah ke propinsi
atau pulau lain.
4. Kegiatan belum juga dimulai di wilayah KK di Sulawesi Tengah dan Sulawesi
Tenggara akan tetapi perusahaan anda masih harus bertanggung jawab berdasar
kan
KK untuk melakukan pemberdayaan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut. Bisakah dijelaskan kemajuan yang telah
dicapai sampai saat ini?
J: Pada bulan Februari 2003, PT Inco menanda tangani perjanjian dengan PT Aneka
Tambang untuk bersama membangun wilayah KK dari PT Inco di Pomalaa Timur.PT Inco berencana untuk memulai
pengiriman bijih nikel dari Pomalaa to fasilitas peleburan PT Aneka Tambang
sebelum pertengahan tahun 2005. Walaupun kegiatan operasional di Sulawesi Tengah dijadwalkan untuk
dimulai sebelum tahun 2010 apabila secara ekonomis dan teknis dinyatakan
layak,kami masih tetap
berkewajiban untuk mengalokasikan dana untuk program pemberdayaan masyarakat
(sejumlah US$3 juta untuk setiap propinsi di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi
Tengah) serta membayar seluruh pengeluaran pajak, sewa tanah dan kewajiban
lainnya.
5. Siapakah pemilik
tanah yang berada pada wilayah kerja KK? Apakah mereka mendapatkan kompensasi?
J: Tanah tersebut adalah milik pemerintah Indonesia. Ketika KK ditanda tangani, perusahaan,
dalam hal ini PT Inco akan membayar dalam bentuk sewa sebesar US$1.00 per
hektar per tahun kepada pemerintah atas kesempatan yang diberikan untuk
mengelola wilayah dibawah KK.
6.Pada tahun 1970-an, penduduk Sorowako
menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima kompensasi apapun.Apa yang terjadi?
J: Masalah tersebut pada akhirnya
terselesaikan melalui kerja sama antara PT Inco, pemda dan penduduk setempat
ketika wilayah pemukiman baru dibangun di Sumasang di bulan Oktober 2003.
7. Apabila wilayah
dibawah KK tidak dipakai oleh pihak PT Inco, apakah lahan tersebut dapat
dimanfaatkan oleh pihak lain seperti pemda atau perusahaan lain?
J: PT Inco mempunyai hak untuk memanfaatkan
wilayah tersebut melalui perjanjian pada Kontrak Karya. Ini berarti perusahaan lain tidak
dapat menggunakan wilayah tersebut tanpa mendapatkan persetujuan dari PT Inco. Hal yang sama juga berlaku pada
pemanfaatan wilayah dibawah KK yang disepakati oleh pemerintah atau pihak
terkait lainnya.
8. Akan tetapi,
diketahui bahwa PT Inco telah menyerahkan sebagian tanah di wilayah-wilayah
KK
yang belum dimanfaatkan. Peristiwa
ini terjadi pada periode 1968 sampai dengan 1979. Mengapa tidak dilakukan lagi saat
ini?
J: Hal ini telah diatur dalam KK. Setelah PT Inco memulai kegiatan operasionalnya pada tahun 1978, kami
tidak lagi berkewajiban untuk melepaskan hak penggunaan wilayah tersebut.
9. Ada beberapa tuduhan bahwa PT Inco menyogok
pemerintahan sebelumnya untuk mendapatkan KK. Apakah tuduhan tersebut benar?
J: Tuduhan tersebut sangat tidak benar. Kami selalu mematuhi seluruh hukum
dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan juga kode etik internasional seperti FCPA (Foreign Corruption Practices
Act), Sarbanes-Oxley Act serta menjunjung tinggi pelaksanaan corporate
governance yang baik.
Bahodopi
1. PT Inco pernah
dikritik oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat karena tidak mengkonsultas
ikan
terlebih dahulu dengan masyarakat setempat mengenai rencana perluasan
wilayahnya. Mereka mengatakan bahwa rencana tersebut dilakukan tanpa adanya
konsultasi dengan masyarakat serta evaluasi dampak sosial dan lingkungan yang
dipublikasikan. Bagaimana tanggapan
anda?
J: Dalam menangani seluruh masalah yang
berhubungan dengan masyarakat, kami bekerja sama dengan masyarakat terkait
dan
pemda untuk mencapai kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Kami sangat menjaga hubungan baik
dengan
masyarakat dan berusaha keras untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada
dengan
baik. Kami bertanggung jawab
dalam
pelaksanaan kerja sama dan membantu masyarakat sekitar dalam pembangunan dan
pemberdayaan serta penyelesaian masalah. Kami berusaha untuk menyelesaikan semua permasalahan dengan menggunakan
pendekatan kekeluargaan berdasarkan pada model kerja sama yang memberikan upaya
kepada masyarakat untuk mempunyai prioritas dan rasa memiliki atas semua
inisiatif pembangunan yang dilaksanakan.
2. PT Inco telah memulai
test pengeboran di wilayah dimana para kepala desa telah mengutarakan keberatan
daerah mereka dieksplorasi.Apakah
anda telah mengkonsultasikan atau meminta persetujuan terlebih dahulu kepada
para kepala desa tersebut sebelum memulai kegiatan eksplorasi?
J: Dalam menangani permasalahan yang
menyangkut kemasyarakatan, kami selalu bekerja sama dengan masyarakat yang
bersangkutan dan pemda untuk mencapai kesepakatan bersama karena kami menjaga
hubungan baik dengan masyarakat dan memberikan solusi jangka panjang yang
efektif, proaktif dan saling menguntungkan.Sedapat mungkin kami akan memberikan
bantuan kepada masyarakat untuk membantu meminimalkan dampak terhadap kegiatan
operasional kami.
3. Apa yang telah PT Inco lakukan untuk membangun
wilayah-wilayah yang tertera dalam Kontrak Karya?
J:PT Inco telah melakukan kegiatan operasional di Indonesia hampir 40
tahun dan menjalankan komitmen kami untuk melaksanakan investasi jangka panjang
di Indonesia dan membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi bangsa termasuk
pembangunan masyarakat di daerah sekitar kami. Berdasarkan KK, PT Inco
bertanggung jawab untuk membangun wilayah Bahodopi yang akan direalisasikan
sebelum tahun 2010 apabila memungkinkan dari segi teknis dan ekonomis.Kami juga melakukan kerja sama dengan
pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana dari program pemberdayaan
masyarakat yang kami terapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Bahodopi
yang
disalurkan melalui proyek-proyek pertanian, kesehatan dan kehutanan. Mulai tahun 2005, dana disalurkan
langsung melalui LSM untuk memastikan dana tersebut mencapai sasaran yang tepat
dan secara efektif membantu kebutuhan masyarakat.
4. Mengapa penduduk
Bahodopi menolak kehadiran PT Inco di wilayah adat mereka?
J: Berdasarkan KK, PT Inco
bertanggung jawab untuk membangun wilayah Bahodopi yang akan direalisasikan
sebelum tahun 2010 apabila dari segi teknis dan ekonomis memungkinkan. Kami juga melakukan kerja sama dengan
pemerintah setempat untuk mengalokasikan dana dari program pemberdayaan
masyarakat yang kami terapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Bahodopi
yang
disalurkan melalui proyek-proyek pertanian, kesehatan dan kehutanan.
Dongi
1. Masyarakat Dongi
menyatakan bahwa tanah leluhur mereka telah diambil alih dan dijadikan sebagai
lapangan golf PT Inco. Perusahaan
anda juga melakukan kegiatan penambangan di pemakaman leluhur mereka dan
kegiatan operasional anda telah merampas rumah dan kehidupan traditional
mereka. Apa rencana PT Inco untuk
memberikan kompensasi bagi masyarakat Dongi tersebut?
J: PT Inco melakukan kerja sama secara
informal dengan masyarakat Dongi dan pemda Luwu Timur untuk mencari
penyelesaikan masalah yang saling menguntungkan. Sebuah team khusus telah dibentuk
untuk
menyelesaikan masalah klaim tanah bersejarah tersebut dengan melibatkan
perwakilan dari PT Inco, masyarakat Dongi dan pemerintah daerah. PT Inco mengalokasikan dana dari
pendanaan pemberdayaan masyarakat dan menyediakan kesempatan kerja untuk
membantu masyarakat Dongi mencapai kehidupan yang berkesinambungan di
lingkungan baru mereka.
2. Masyarakat Dongi
mengatakan bahwa mereka mengalami penindasan di tangan pihak kepolisian di
wilayah dimana PT Inco berada. Bagaimana tanggapan anda?
J: Ini sangat tidak benar. Kami
bekerja sama secara informal dengan masyarakat Dongi dan pemda Luwu Timur untuk
menyelesaikan masalah yang saling menguntungkan. Sebuah team khusus telah dibentuk
untuk
menyelesaikan masalah klaim tanah bersejarah tersebut dengan melibatkan
perwakilan dari PT Inco, masyarakat Dongi dan pemerintah daerah. PT Inco mengalokasikan dana dari
pendanaan pemberdayaan masyarakat dan menyediakan kesempatan kerja untuk
membantu masyarakat Dongi mencapai kehidupan yang berkesinambungan di
lingkungan baru mereka.
3. Apakah benar bahwa
perusahaan anda memaksa masyarakat Dongi untuk keluar dari tanah adat mereka?
J: Hal ini sangat tidak benar. Masyarakat Dongi meninggalkan tanah
mereka lama sebelum penandatanganan perjanjian dengan pemerintah.Sebuah team khusus telah dibentuk
untuk
menyelesaikan masalah klaim tanah bersejarah tersebut dengan melibatkan
perwakilan dari PT Inco, masyarakat Dongi dan pemerintah daerah. PT Inco mengalokasikan dana dari
pendanaan pemberdayaan masyarakat dan menyediakan kesempatan kerja untuk
membantu masyarakat Dongi mencapai kehidupan yang berkesinambungan di
lingkungan baru mereka.
Tenaga kerja dan
kontraktor lokal
1. Menurut Yayasan
Tanah
Merdeka, kebanyakan dari karyawan PT Inco bukan berasal dari Sorowako atau
desa-desa lain yang berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Yayasan tersebut menyatakan bahwa
dari
2,500 penduduk asli daerah tersebut, hanya 143 bekerja pada PT Inco dan
kebanyakan berada pada posisi pekerjaan dengan upah rendah. Bagaimana anda menanggapi hal ini?
J: PT Inco melakukan proses penerimaan, pelatihan dan sub-kontrak dari
penduduk dan usaha setempat. Kebijakan penerimaan karyawan PT Inco adalah untuk memberikan prioritas
kepada calon karyawan yang berdomisili di wilayah sekitar. Berdasarkan pada tempat domisili,
75%
dari karyawan kami berasal dari kecamatan Sorowako, Malili dan Towuti, 14%
dari
wilayah lain di propinsi Sulawesi Selatan dan 11% berasal dari luar Sulawesi
Selatan. Angka tersebut adalah valid pada September 2004.Saat ini jumlah angka pekerja yang
berasal dari suku etnis yang menempati posisi atas manajemen PT Inco semakin
meningkat.
2. Bagaimana anda membuktikan bahwa PT Inco
telah membangun landasan yang kuat dalam hal hubungan kemasyarakatan selama
masa perubahan politik, ekonomi dan sosial di Indonesia? Saya mendengar bahwa lebih banyak
lagi
LSM yang menempatkan PT Inco sebagai salah satu kontributor dari perusakan
lingkungan hidup.
J: Setiap ada kesempatan, PT Inco memberikan bantuan untuk menyediakan
solusi dari setiap masalah yang muncul di masyarakat karena kami menjalankan
komitmen kami untuk bekerja sama dan membantu masyarakat setempat dalam
melakukan pembangunan dan pemberdayaan serta penyelesaian masalah.
Masalah Expatriate
1. Mengapa PT Inco harus
mengimpor daging dan bahan pangan lain untuk para staff dan karyawan asing
sedangkan staff and karyawan lokal terpaksa memakan makanan lokal?
J: Seluruh kebutuhan perusahaan dicukupi oleh pasar lokal, hanya sedikit
persentase bahan pangan yang harus diimpor untuk memenuhi kebutuhan karyawan
asing kami. Sebagai perusahaan
asing yang profesional, kami wajib untuk memenuhi kebutuhan dari karyawan asing
kami.
Tanggung Jawab
1. Berapa persen dari
pendapatan total yang anda alokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat
(Community Development) atau program perlindungan lingkungan?
J:Kami mengalokasikan US$1.5 juta per tahun untuk program Community
Development dan kontribusi lainnya. Prioritas PT Inco adalah untuk memberdayakan masyarakat. Sekitar 50% dari dana tersebut
dialokasikan untuk pendidikan, 15% untuk kesehatan dan pengembangan usaha dan
sisanya untuk pembangunan fisik. Sejak awal kegiatan operasionalnya, PT Inco tidak pernah gagal dalam memberikan dukungan dan bantuan bagi
masyarakat sekitar, bahkan dalam masa-masa sulit. Selama periode pembangunan (1974 –
1978) PT Inco telah meluncurkan program ComDev dan terus menjalankan program
tersebut selama period sulit pada 10 tahun pertama yaitu di tahun 1978 –
1987.
2. Mengapa anda
memusatkan konsentrasi kepada pemberian bantuan masyarakat di Makassar dan
Malino bukan kepada Sorowako dan wilayah sekitarnya, yang cukup jauh dari
Makassar dan menjadi bagian dari wilayah operasional anda?
J: Ini tidak benar. Program pemberdayaan masyarakat (Community Development)
kami berfokus pada wilayah sekitar Sorowako serta wilayah operasional
lainnya. Di samping itu, PT Inco
menyediakan kontribusi non-Community Development dalam bentuk sekolah seperti
sekolah unggulan.
3. Mengapa beberapa desa
dan masyarakat di dalam wilayah operasional PT Inco masih dibawah garis
kemiskinan?
J: PT Inco mengeluarkan dana sebesar US$1.5
juta per tahun untuk pelaksanaan program Community Development dan memberikan kontribusi
termasuk bantuan dana dan teknis untuk memperbaiki standar hidup
masyarakat. Perusahaan bekerja sama
dengan masyarakat sekitar untuk memberikan penyuluhan di bidang pendidikan,
kesehatan, pertanian termasuk penyediaan sistem air bersih dan pengairan.
Perusahaan tetap menjalankan
komitmen untuk melakukan investasi jangka panjang di Indonesia dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi bangsa, termasuk pembangunan masyarakat sekitar. Walaupun pengentasan kemiskinan adalah
tanggung jawab pemerintah, kami tetap membantu pemda dalam menurunkan tingkat
kemiskinan di sekitar wilayah operasional kami.
4. Mengapa tidak ada
perwakilan dari penduduk asli dalam jajaran Dewan Pengurus?
J: PT Inco adalah perusahaan yang dikelola
dan dijalankan secara profesional dan menekankan kepada domisili dari para
karyawan bukan sekadar pada latar belakang etnis mereka. Presiden Direktur kami yang terdahulu
berasal dari Toraja dan salah satu dari komisaris independen kami berasal dari Makassar
5. “Praktek
Amoral” diperkirakan terjadi di wilayah operasional PT Inco termasuk
kawin kontrak. Ini jelas melanggar
undang-undang yang berlaku di Indonesia
dan norma-norma budaya. Mengapa
anda tidak memecat karyawan-karyawan yang bersangkutan atau mendeportasikan
mereka?
J: Ini tidak benar dan tidak ada bukti yang
mendukung tuduhan tersebut. PT Inco
adalah perusahaan yang dikelola dan dijalankan secara profesional dan terus
menaati perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami menghormati norma budaya dan hukum
adat yang dianut masyarakat sekitar dan tetap terus memegang teguh nilai-nilai
kekeluargaan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan kami.Kami mengambil kebijakan yang kuat
dalam mengambil tindakan tegas bagi semua karyawan kami yang dianggap telah melanggar
norma budaya yang ada.
6. Pintu gerbang pada
lokasi operasional anda dan pada bandar udara lokal menggunakan tema
Toraja. Bisa dikatakan ini
menunjukkan sikap tidak menghormati penduduk Sorowako terlalu jauh dari Toraja?
J: Kami berusaha untuk selalu menghormati,
membangun dan memelihara kebudayaan setempat melalui program ComDev kami yaitu
dengan mendukung suku Pasitabe dalam penyelenggaraan festival musik dan
kebudayaan serta memberikan bantuan dalam penyelenggaraan upacara penangkapan
ikan, Maupudi.
7. Berapa besar
pemasukan yang didapat pemerintah daerah dari PT Inco?
J: Dalam lima tahun terakhir (1999-2003), PT Inco
telah menyumbangkan lebih dari US$64 juta kepada pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
8. PT Inco adalah
perusahaan yang terdaftar di bursa saham. Mengapa tidak menjual saham anda
kepada pemerintah daerah?
J: Kami mempunyai kewajiban untuk menjual
20% dari saham kami kepada pemerintah akan tetapi pemerintah menolak, kemudian
kami menawarkan saham-saham tersebut kepada masyarakat umum pada tahun
1990. Delapan belas persen dari
saham perusahaan dikuasai oleh publik. Kami akan menyambut baik permintaan dari pemerintah daerah untuk membeli
saham kami.
9. Mengapa PT Inco lebih
mendukung pemerintah pusat daripada pemerintah propinsi atau pemerintah
kabupaten?
J: Kami tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam melaksanakan kegiatan operasional
kami mentaati peraturan administrasi, legal dan fiskal yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat, serta menghormati prinsip-prinsip yang dianut oleh otonomi
daerah. Berdasarkan hukum dan
perundangan mengenai otonomi daerah, perusahaan yang beroperasi di lebih dari
satu propinsi harus berurusan langsung dengan pemerintah pusat.
<< kembali