HOME I GALERI I LINKS I PENCARIAN I PETA SITUS I HUBUNGI KAMI

INDONESIA | ENGLISH 
 TEXT RESIZE
SEARCH

Masalah-masalah Kemasyarakatan
(Wilayah Kontrak Karya yang belum dimanfaatkan, Bahodopi, Dongi, tenaga kerja lokal dan kontraktor lokal)

Wilayah Kontrak Karya yang belum dimanfaatkan

1. Dimana sajakah wilayah-wilayah operasional PT Inco seperti yang ditetapkan pada Kontrak Karya?

J: Saat ini, kegiatan penambangan kami terpusat di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan. Kami memulai produksi komersial kami pada tanggal 1 April 1978 walaupun Kontrak Karya (KK) dengan pemerintah Indonesia ditanda tangani tanggal 27 July 1968. Pada tahun 1996, perpanjangan dari KK untuk beroperasi di wilayah ini sampai dengan tahun 2025 telah ditanda tangani bersama dengan pemerintah Indonesia.

Kontrak Karya tersebut memberikan PT Inco hak untuk melakukan kegiatan penambangan di propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, termasuk wilayah-wilayah sebagai berikut:

• Propinsi Sulawesi Selatan termasuk kecamatan Sorowako, Nuha, Malili dan Towuti di kabupaten Luwu Timur
• Propinsi Sulawesi Tenggara yaitu termasuk kabupaten Kolaka, Kendari dan Buton
• Propinsi Sulawesi Tengah yang termasuk kabupaten Morowali dan Palu.

2. Seberapa besarkah kontribusi ekonomi kepada Indonesia sebagai hasil dari KK?

J: PT Inco telah melakukan kegiatan operasi di Indonesia hampir 40 tahun dan tetap berpegang teguh kepada investasi jangka panjang di Indonesia dan mendukung kesejahteraan ekonomi bangsa. Sepanjang tahun 2003, kami telah menyumbangkan lebih dari US$ 240 juta kepada pemerintah melalui kegiatan operasional, modal dan pengeluaran yang berhubungan dengan kemasyarakatan, royalti produksi nikel dan pajak air, sewa tanah serta memberikan kontribusi yang besar melalui pembelian penyediaan, pelayanan jasa dan peralatan dari perusahaan Indonesia yang lain.

3. Walaupun PT Inco mempunyai kewajiban untuk membangun wilayah-wilayah tersebut, tapi mengapa perusahaan anda hanya berkonsentrasi pada wilayah-wilayah di Sulawesi Selatan? Apakah menurut anda wilayah-wilayah lain tidak memberikan hasil yang memuaskan atau tidak layak untuk dibangun?

J: PT Inco bertanggung jawab terhadap pembangunan wilayah-wilayah yang termasuk dalam KK yang berada pada tiga propinsi di. Akan tetapi keputusan untuk memusatkan kegiatan penambangan pada wilayah-wilayah tersebut dilandasai oleh pertimbangan bisnis berdasarkan kepada studi kelayakan. Perusahaan kami melakukan pendekatan yang bijaksana dalam melakukan investasi karena komitmen jangka panjang membutuhkan pertimbangan yang mendalam selain itu seluruh investasi harus dipertimbangkan kelayakannya secara ekonomis dan teknis.Pada saat ini, perusahaan kami tidak mempunyai rencana untuk memperluas wilayah ke propinsi atau pulau lain.

4. Kegiatan belum juga dimulai di wilayah KK di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara akan tetapi perusahaan anda masih harus bertanggung jawab berdasar kan KK untuk melakukan pemberdayaan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut. Bisakah dijelaskan kemajuan yang telah dicapai sampai saat ini?

J: Pada bulan Februari 2003, PT Inco menanda tangani perjanjian dengan PT Aneka Tambang untuk bersama membangun wilayah KK dari PT Inco di Pomalaa Timur.PT Inco berencana untuk memulai pengiriman bijih nikel dari Pomalaa to fasilitas peleburan PT Aneka Tambang sebelum pertengahan tahun 2005. Walaupun kegiatan operasional di Sulawesi Tengah dijadwalkan untuk dimulai sebelum tahun 2010 apabila secara ekonomis dan teknis dinyatakan layak,kami masih tetap berkewajiban untuk mengalokasikan dana untuk program pemberdayaan masyarakat (sejumlah US$3 juta untuk setiap propinsi di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah) serta membayar seluruh pengeluaran pajak, sewa tanah dan kewajiban lainnya.

5. Siapakah pemilik tanah yang berada pada wilayah kerja KK? Apakah mereka mendapatkan kompensasi?

J: Tanah tersebut adalah milik pemerintah Indonesia. Ketika KK ditanda tangani, perusahaan, dalam hal ini PT Inco akan membayar dalam bentuk sewa sebesar US$1.00 per hektar per tahun kepada pemerintah atas kesempatan yang diberikan untuk mengelola wilayah dibawah KK.

6.Pada tahun 1970-an, penduduk Sorowako menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima kompensasi apapun.Apa yang terjadi?

J: Masalah tersebut pada akhirnya terselesaikan melalui kerja sama antara PT Inco, pemda dan penduduk setempat ketika wilayah pemukiman baru dibangun di Sumasang di bulan Oktober 2003.

7. Apabila wilayah dibawah KK tidak dipakai oleh pihak PT Inco, apakah lahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak lain seperti pemda atau perusahaan lain?

J: PT Inco mempunyai hak untuk memanfaatkan wilayah tersebut melalui perjanjian pada Kontrak Karya. Ini berarti perusahaan lain tidak dapat menggunakan wilayah tersebut tanpa mendapatkan persetujuan dari PT Inco. Hal yang sama juga berlaku pada pemanfaatan wilayah dibawah KK yang disepakati oleh pemerintah atau pihak terkait lainnya.

8. Akan tetapi, diketahui bahwa PT Inco telah menyerahkan sebagian tanah di wilayah-wilayah KK yang belum dimanfaatkan. Peristiwa ini terjadi pada periode 1968 sampai dengan 1979. Mengapa tidak dilakukan lagi saat ini?

J: Hal ini telah diatur dalam KK. Setelah PT Inco memulai kegiatan operasionalnya pada tahun 1978, kami tidak lagi berkewajiban untuk melepaskan hak penggunaan wilayah tersebut.

9. Ada beberapa tuduhan bahwa PT Inco menyogok pemerintahan sebelumnya untuk mendapatkan KK. Apakah tuduhan tersebut benar?

J: Tuduhan tersebut sangat tidak benar. Kami selalu mematuhi seluruh hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan juga kode etik internasional seperti FCPA (Foreign Corruption Practices Act), Sarbanes-Oxley Act serta menjunjung tinggi pelaksanaan corporate governance yang baik.

Bahodopi

1. PT Inco pernah dikritik oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat karena tidak mengkonsultas ikan terlebih dahulu dengan masyarakat setempat mengenai rencana perluasan wilayahnya. Mereka mengatakan bahwa rencana tersebut dilakukan tanpa adanya konsultasi dengan masyarakat serta evaluasi dampak sosial dan lingkungan yang dipublikasikan. Bagaimana tanggapan anda?

J: Dalam menangani seluruh masalah yang berhubungan dengan masyarakat, kami bekerja sama dengan masyarakat terkait dan pemda untuk mencapai kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Kami sangat menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan berusaha keras untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada dengan baik. Kami bertanggung jawab dalam pelaksanaan kerja sama dan membantu masyarakat sekitar dalam pembangunan dan pemberdayaan serta penyelesaian masalah. Kami berusaha untuk menyelesaikan semua permasalahan dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan berdasarkan pada model kerja sama yang memberikan upaya kepada masyarakat untuk mempunyai prioritas dan rasa memiliki atas semua inisiatif pembangunan yang dilaksanakan.

2. PT Inco telah memulai test pengeboran di wilayah dimana para kepala desa telah mengutarakan keberatan daerah mereka dieksplorasi.Apakah anda telah mengkonsultasikan atau meminta persetujuan terlebih dahulu kepada para kepala desa tersebut sebelum memulai kegiatan eksplorasi?

J: Dalam menangani permasalahan yang menyangkut kemasyarakatan, kami selalu bekerja sama dengan masyarakat yang bersangkutan dan pemda untuk mencapai kesepakatan bersama karena kami menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan memberikan solusi jangka panjang yang efektif, proaktif dan saling menguntungkan.Sedapat mungkin kami akan memberikan bantuan kepada masyarakat untuk membantu meminimalkan dampak terhadap kegiatan operasional kami.

3. Apa yang telah PT Inco lakukan untuk membangun wilayah-wilayah yang tertera dalam Kontrak Karya?

J:PT Inco telah melakukan kegiatan operasional di Indonesia hampir 40 tahun dan menjalankan komitmen kami untuk melaksanakan investasi jangka panjang di Indonesia dan membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi bangsa termasuk pembangunan masyarakat di daerah sekitar kami. Berdasarkan KK, PT Inco bertanggung jawab untuk membangun wilayah Bahodopi yang akan direalisasikan sebelum tahun 2010 apabila memungkinkan dari segi teknis dan ekonomis.Kami juga melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana dari program pemberdayaan masyarakat yang kami terapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Bahodopi yang disalurkan melalui proyek-proyek pertanian, kesehatan dan kehutanan. Mulai tahun 2005, dana disalurkan langsung melalui LSM untuk memastikan dana tersebut mencapai sasaran yang tepat dan secara efektif membantu kebutuhan masyarakat.

4. Mengapa penduduk Bahodopi menolak kehadiran PT Inco di wilayah adat mereka?

J: Berdasarkan KK, PT Inco bertanggung jawab untuk membangun wilayah Bahodopi yang akan direalisasikan sebelum tahun 2010 apabila dari segi teknis dan ekonomis memungkinkan. Kami juga melakukan kerja sama dengan pemerintah setempat untuk mengalokasikan dana dari program pemberdayaan masyarakat yang kami terapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Bahodopi yang disalurkan melalui proyek-proyek pertanian, kesehatan dan kehutanan.

Dongi

1. Masyarakat Dongi menyatakan bahwa tanah leluhur mereka telah diambil alih dan dijadikan sebagai lapangan golf PT Inco. Perusahaan anda juga melakukan kegiatan penambangan di pemakaman leluhur mereka dan kegiatan operasional anda telah merampas rumah dan kehidupan traditional mereka. Apa rencana PT Inco untuk memberikan kompensasi bagi masyarakat Dongi tersebut?

J: PT Inco melakukan kerja sama secara informal dengan masyarakat Dongi dan pemda Luwu Timur untuk mencari penyelesaikan masalah yang saling menguntungkan. Sebuah team khusus telah dibentuk untuk menyelesaikan masalah klaim tanah bersejarah tersebut dengan melibatkan perwakilan dari PT Inco, masyarakat Dongi dan pemerintah daerah. PT Inco mengalokasikan dana dari pendanaan pemberdayaan masyarakat dan menyediakan kesempatan kerja untuk membantu masyarakat Dongi mencapai kehidupan yang berkesinambungan di lingkungan baru mereka.

2. Masyarakat Dongi mengatakan bahwa mereka mengalami penindasan di tangan pihak kepolisian di wilayah dimana PT Inco berada. Bagaimana tanggapan anda?

J: Ini sangat tidak benar. Kami bekerja sama secara informal dengan masyarakat Dongi dan pemda Luwu Timur untuk menyelesaikan masalah yang saling menguntungkan. Sebuah team khusus telah dibentuk untuk menyelesaikan masalah klaim tanah bersejarah tersebut dengan melibatkan perwakilan dari PT Inco, masyarakat Dongi dan pemerintah daerah. PT Inco mengalokasikan dana dari pendanaan pemberdayaan masyarakat dan menyediakan kesempatan kerja untuk membantu masyarakat Dongi mencapai kehidupan yang berkesinambungan di lingkungan baru mereka.

3. Apakah benar bahwa perusahaan anda memaksa masyarakat Dongi untuk keluar dari tanah adat mereka?

J: Hal ini sangat tidak benar. Masyarakat Dongi meninggalkan tanah mereka lama sebelum penandatanganan perjanjian dengan pemerintah.Sebuah team khusus telah dibentuk untuk menyelesaikan masalah klaim tanah bersejarah tersebut dengan melibatkan perwakilan dari PT Inco, masyarakat Dongi dan pemerintah daerah. PT Inco mengalokasikan dana dari pendanaan pemberdayaan masyarakat dan menyediakan kesempatan kerja untuk membantu masyarakat Dongi mencapai kehidupan yang berkesinambungan di lingkungan baru mereka.

Tenaga kerja dan kontraktor lokal

1. Menurut Yayasan Tanah Merdeka, kebanyakan dari karyawan PT Inco bukan berasal dari Sorowako atau desa-desa lain yang berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Yayasan tersebut menyatakan bahwa dari 2,500 penduduk asli daerah tersebut, hanya 143 bekerja pada PT Inco dan kebanyakan berada pada posisi pekerjaan dengan upah rendah. Bagaimana anda menanggapi hal ini?

J: PT Inco melakukan proses penerimaan, pelatihan dan sub-kontrak dari penduduk dan usaha setempat. Kebijakan penerimaan karyawan PT Inco adalah untuk memberikan prioritas kepada calon karyawan yang berdomisili di wilayah sekitar. Berdasarkan pada tempat domisili, 75% dari karyawan kami berasal dari kecamatan Sorowako, Malili dan Towuti, 14% dari wilayah lain di propinsi Sulawesi Selatan dan 11% berasal dari luar Sulawesi Selatan. Angka tersebut adalah valid pada September 2004.Saat ini jumlah angka pekerja yang berasal dari suku etnis yang menempati posisi atas manajemen PT Inco semakin meningkat.

2. Bagaimana anda membuktikan bahwa PT Inco telah membangun landasan yang kuat dalam hal hubungan kemasyarakatan selama masa perubahan politik, ekonomi dan sosial di Indonesia? Saya mendengar bahwa lebih banyak lagi LSM yang menempatkan PT Inco sebagai salah satu kontributor dari perusakan lingkungan hidup.

J: Setiap ada kesempatan, PT Inco memberikan bantuan untuk menyediakan solusi dari setiap masalah yang muncul di masyarakat karena kami menjalankan komitmen kami untuk bekerja sama dan membantu masyarakat setempat dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan serta penyelesaian masalah.

Masalah Expatriate

1. Mengapa PT Inco harus mengimpor daging dan bahan pangan lain untuk para staff dan karyawan asing sedangkan staff and karyawan lokal terpaksa memakan makanan lokal?

J: Seluruh kebutuhan perusahaan dicukupi oleh pasar lokal, hanya sedikit persentase bahan pangan yang harus diimpor untuk memenuhi kebutuhan karyawan asing kami. Sebagai perusahaan asing yang profesional, kami wajib untuk memenuhi kebutuhan dari karyawan asing kami.

Tanggung Jawab

1. Berapa persen dari pendapatan total yang anda alokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat (Community Development) atau program perlindungan lingkungan?

J:Kami mengalokasikan US$1.5 juta per tahun untuk program Community Development dan kontribusi lainnya. Prioritas PT Inco adalah untuk memberdayakan masyarakat. Sekitar 50% dari dana tersebut dialokasikan untuk pendidikan, 15% untuk kesehatan dan pengembangan usaha dan sisanya untuk pembangunan fisik. Sejak awal kegiatan operasionalnya, PT Inco tidak pernah gagal dalam memberikan dukungan dan bantuan bagi masyarakat sekitar, bahkan dalam masa-masa sulit. Selama periode pembangunan (1974 – 1978) PT Inco telah meluncurkan program ComDev dan terus menjalankan program tersebut selama period sulit pada 10 tahun pertama yaitu di tahun 1978 – 1987.

2. Mengapa anda memusatkan konsentrasi kepada pemberian bantuan masyarakat di Makassar dan Malino bukan kepada Sorowako dan wilayah sekitarnya, yang cukup jauh dari Makassar dan menjadi bagian dari wilayah operasional anda?

J: Ini tidak benar. Program pemberdayaan masyarakat (Community Development) kami berfokus pada wilayah sekitar Sorowako serta wilayah operasional lainnya. Di samping itu, PT Inco menyediakan kontribusi non-Community Development dalam bentuk sekolah seperti sekolah unggulan.

3. Mengapa beberapa desa dan masyarakat di dalam wilayah operasional PT Inco masih dibawah garis kemiskinan?

J: PT Inco mengeluarkan dana sebesar US$1.5 juta per tahun untuk pelaksanaan program Community Development dan memberikan kontribusi termasuk bantuan dana dan teknis untuk memperbaiki standar hidup masyarakat. Perusahaan bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk memberikan penyuluhan di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian termasuk penyediaan sistem air bersih dan pengairan. Perusahaan tetap menjalankan komitmen untuk melakukan investasi jangka panjang di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi bangsa, termasuk pembangunan masyarakat sekitar. Walaupun pengentasan kemiskinan adalah tanggung jawab pemerintah, kami tetap membantu pemda dalam menurunkan tingkat kemiskinan di sekitar wilayah operasional kami.

4. Mengapa tidak ada perwakilan dari penduduk asli dalam jajaran Dewan Pengurus?

J: PT Inco adalah perusahaan yang dikelola dan dijalankan secara profesional dan menekankan kepada domisili dari para karyawan bukan sekadar pada latar belakang etnis mereka. Presiden Direktur kami yang terdahulu berasal dari Toraja dan salah satu dari komisaris independen kami berasal dari Makassar

5. “Praktek Amoral” diperkirakan terjadi di wilayah operasional PT Inco termasuk kawin kontrak. Ini jelas melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia dan norma-norma budaya. Mengapa anda tidak memecat karyawan-karyawan yang bersangkutan atau mendeportasikan mereka?

J: Ini tidak benar dan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut. PT Inco adalah perusahaan yang dikelola dan dijalankan secara profesional dan terus menaati perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami menghormati norma budaya dan hukum adat yang dianut masyarakat sekitar dan tetap terus memegang teguh nilai-nilai kekeluargaan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan kami.Kami mengambil kebijakan yang kuat dalam mengambil tindakan tegas bagi semua karyawan kami yang dianggap telah melanggar norma budaya yang ada.

6. Pintu gerbang pada lokasi operasional anda dan pada bandar udara lokal menggunakan tema Toraja. Bisa dikatakan ini menunjukkan sikap tidak menghormati penduduk Sorowako terlalu jauh dari Toraja?

J: Kami berusaha untuk selalu menghormati, membangun dan memelihara kebudayaan setempat melalui program ComDev kami yaitu dengan mendukung suku Pasitabe dalam penyelenggaraan festival musik dan kebudayaan serta memberikan bantuan dalam penyelenggaraan upacara penangkapan ikan, Maupudi.

7. Berapa besar pemasukan yang didapat pemerintah daerah dari PT Inco?

J: Dalam lima tahun terakhir (1999-2003), PT Inco telah menyumbangkan lebih dari US$64 juta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

8. PT Inco adalah perusahaan yang terdaftar di bursa saham. Mengapa tidak menjual saham anda kepada pemerintah daerah?

J: Kami mempunyai kewajiban untuk menjual 20% dari saham kami kepada pemerintah akan tetapi pemerintah menolak, kemudian kami menawarkan saham-saham tersebut kepada masyarakat umum pada tahun 1990. Delapan belas persen dari saham perusahaan dikuasai oleh publik. Kami akan menyambut baik permintaan dari pemerintah daerah untuk membeli saham kami.

9. Mengapa PT Inco lebih mendukung pemerintah pusat daripada pemerintah propinsi atau pemerintah kabupaten?

J: Kami tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam melaksanakan kegiatan operasional kami mentaati peraturan administrasi, legal dan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, serta menghormati prinsip-prinsip yang dianut oleh otonomi daerah. Berdasarkan hukum dan perundangan mengenai otonomi daerah, perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu propinsi harus berurusan langsung dengan pemerintah pusat.

<< kembali


Untitled Document
© COPYRIGHT 2006 PT INCO
*Informasi Resmi yang Sah, yang mencakup Ketentuan Penggunaan dan Perlindungan Kerahasiaannya.