HOME I GALERI I LINKS I PENCARIAN I PETA SITUS I HUBUNGI KAMI

INDONESIA | ENGLISH 
 TEXT RESIZE
SEARCH

Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham

Penangguhan Sementara Proyek Karebbe

1. Apakah benar bahwa Proyek Karebbe ditangguhkan?

J:  Tahap awal dari pelaksanaan proyek dam Karebbe sementara ini ditangguhkan, menunggu dikeluarkannya keputusan yang diperlukan untuk melakukan perubahan pada perijinan kehutanan.  Pekerjaan teknis dari proyek ini berjalan terus dan pekerjaan dibawah kontrak utama masih berjalan termasuk kontrak penyerahan generator turbin.

2. Apa penyebab tertundanya pekerjaan pada Proyek Karebbe?

J:  Kami telah mendapat surat ijin dari Departemen Kehutanan yang berhubungan dengan sebidang tanah diluar wilayah Kontrak Karya perusahaan.  Tetapi terms & conditions dari surat ijin tersebut tidak memenuhi kebutuhan dari proyek tersebut.  Misalnya, masa berlaku surat ijin tersebut adalah 5 tahun, walaupun jangka waktu tersebut dapat diperpanjang, perpanjangan semacam itu menjadi kebijaksanaan Departemen Kehutanan dan tidak ada jaminan bahwa permohonan perpanjangan tersebut dapat dikabulkan.  Proyek ini mewakili investasi yang besar dan masa berlaku dari surat ijin tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang cukup untuk investasi sebesar itu.  Terlebih lagi, surat ijin tersebut menjelaskan kondisi-kondisi lainnya yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan tahap awal dimulai.  Saat ini kami bekerja sama dengan Departemen Kehutanan untuk memperbaiki surat ijin yang ada dan untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan guna tercapainya pelaksanaan pekerjaan tahap awal dari proyek Karebbe secepat mungkin.

3. PT Inco sebelumnya telah mengumumkan program kapital yang melibatkan ekspenditur tertentu guna memaksimalkan kapasitas produksi tahunan menjadi 200 juta pon.  Apakah program kapital tersebut akan diteruskan atau ditunda juga?

J:  Optimization Program tetap berjalan.  Penundaaan yang kami jelaskan diatas hanya mempengaruhi pembangunan bendungan Karebbe.

4. Apa status Proyek Karebbe sekarang?

J:   Studi Geoteknis untuk menentukan posisi terbaik untuk membangun bendungan telah diselesaikan.  PT Inco terus maju dengan pekerjaan engineering.  Pekerjaan pada kontrak-kontrak utama tetap berjalan termasuk kontrak penyerahan generator turbin. Para engineer kami sekarang dalam tahap penyelesaian desain konstruksi diversion channel dan tengah menyiapkan dokumen lelang bagi bendungan utama dan struktur beton.  Team proyek masih terus melakukan kegiatan penambangan di wilayah Kontrak Karya.

5. Apa yang menjadi dampak terhadap biaya dan jadwal proyek tersebut?

J:  Kami bekerja sama dengan Departemen Kehutanan untuk memperbaiki surat ijin yang ada dan untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan guna tercapainya pelaksanaan pekerjaan tahap awal dari proyek Karebbe secepat mungkin.   Sampai PT Inco mendapatkan keterangan lebih banyak bagaimana masalah perijinan kehutanan tersebut dapat diselesaikan, kami tidak dapat memberikan perkiraan yang akurat mengenai dampak penundaan ini terhadap jadwal dan anggaran proyek tersebut.   Kami berusaha keras untuk meminimalkan dampak dengan menunda beberapa pekerjaan tertentu dan meneruskan pekerjaan yang kritikal.

Walaupung tahap awal pelaksanaan Karebbe ditunda, kegiatan tertentu terus berjalan.  Studi mengenai Geotechnical tetap berjalan dan PT Inco terus bergerak dengan pekerjaan engineering. Pekerjaan pada kontrak-kontrak utama tetap berjalan termasuk kontrak penyerahan generator turbin.  PT Inco akan memberikan update mengenai perkembangan yang signifikan secepat mungkin.

Pada saat yang sama PT Inco mengalami kemajuan dan diharapkan untuk terus maju dalam program yang disebutkan sebelumnya, optimization program yaitu untuk meningkatkan produksi tahunan menjadi 200 juta pon nikel dalam matte.  PT Inco mengatisipasi tingkat produksi akan terus meningkat dari rekor produksi sebesar 160 juga pon di tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.

6. Apa dampak yang terjadi pada operasional perusahaan dengan meningkatkan produksi melalui pelaksanaan optimization program tanpa menyelesaikan bendungan Karebbe pada saat bersamaan?

J:  Kami terus menjalankan Optimization Program sebatas pada energi yang tersedia seperti air, diesel dan uap.  Akibatnya, kemungkinan besar kami tidak dapat mencapai target dari Optimization Program karena kurangnya energi yang tersedia dan apalagi dampaknya akan terasa pada simpanan air di musim kering.

7.  Mengapa PT Inco tidak memiliki surat ijin yang diperlukan guna meneruskan pekerjaan di bendungan Karebbe?

J:  Kami telah mendapatkan semua surat perijinan yang utama dari otorita terkait termasuk dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Departemen Kehutanan.  Tetapi satu perijinan yang diterima dari Departemen Kehutanan terdapat terms & conditions yang tidak memberikan kepastian hukum yang cukup bagi investasi sebesar ini.  Ketika kami menerima ijin kehutanan yang kami ajukan, kami tidak puas dengan kondisi yang tercantum pada ijin tersebut.  Masalah peraturan kehutanan di Indonesia sangat rumit dan tidak selalu sesuai dengan perkembangan sektor pertambangan dan industri.  Gambaran birokrasi yang akan terjadi lebih rumit lagi, dengan adanya tumpang tindih jurisdiksi di antara beberapa otorita pusat dan daerah.  Saat ini kami bekerja sama dengan Departemen Kehutanan untuk menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan ini agar kami segara mendapatkan ijin yang telah diperbaiki yang sesuai dengan kebutuhan kami.

8. Berapa lamakah waktu penundaan tersebut?

J:  Untuk saat ini kami tidak bisa memberikan perkiraan yang akurat.  Akan tetapi kami akan tetap bekerja sama dengan Departemen Kehutanan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan guna dimulainya tahap awal dari proyek Karebbe. 

9. Apakah situasi ini mencerminkan buruknya hubungan dengan pemerintah atau badan regulator pada semua tingkat termasuk daerah?

J:  Tidak sama sekali.  Kami mempunyai hubungan yang baik dan mendapat dukungan dari semua tingkat pemerintahan termasuk pemerintah pusat, pemerintah propinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

10. Langkah-langkah demobilisasi apa yang diambil sebagai bagian dari penangguhan tersebut?  Apakah ada dampaknya bagi masyarakat setempat dengan penangguhan tersebut?  Berapa banyak pekerja konstruksi yang terkena dampaknya?

J:  Kontraktor yang bertanggung jawab terhadap proyek diversion channel memperkerjakan 26 pekerja di lapangan yang kini telah diberhentikan.  Team proyek dari PT inco juga telah sementara ini ditugaskan untuk mengerjakan proyek lain dalam operasional PT Inco.

Karena proyek tersebut masih belum sampai pada tahap konstruksi, ada beberapa kontraktor lain yang juga sudah diberhentikan.  Bersama dengan pemerintah daerah, kami menyiapkan program sosialisasi bagi masyarakat agar mereka paham mengenai situasi yang terjadi.

11. Apakah anda beroperasi tanpa ijin kehutanan hingga sekarang?

J:   Kami sudah bekerja di dalam wilayah Kontrak Karya dimana kami memiliki hak yang kami perlukan dan kami tidak memerlukan ijin untuk pengelolaan hutan.  Kami baru saja akan memulai pekerjaan diversion channel yang berada diluar wilayah Kontrak Karya.  Karenanya kami memerlukan ijin pengelolaan hutan untuk melanjutkan pekerjaan.

Pendanaan Proyek Karebbe

12.  Apakah PT Inco mempunyai rencana untuk mencari dana umum tambahan dalam bentuk hutang atau ekuiti?

J:  PT Inco sadar akan adanya alternatif pendanaan yang bisa didapat guna meningkatkan fleksibilitas finansialnya.   Sejak awal berjalannya produksi secara komersial di tahun 1970-an, PT Inco mempunyai komponen hutang dalam struktur finansialnya dan idealnya menginginkan hutang jangka panjang sebagai bagian dari struktur kapital perusahaan kami. 

Perusahaan kami mengerti bahwa pendanaan ekuiti tambahan akan sulit dilakukan di situasi sekarang ini.

Masalah Politik & Pembayaran Militer

13.  Apakah PT Inco memiliki hubungan yang khusus dengan pihak Kepolisian atau Militer?

J:  PT Inco merupakan salah satu dari perusahaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai obyek vital nasional.  Obyek vital nasional merupakan fasilitas khusus termasuk wilayah, lokasi, bangunan dan usaha dimana banyak orang bergantung pada fasilitas tersebut dalam mencari nafkah.  Obyek-obyek tersebut penting artinya bagi bangsa dan menjadikannya sumber pemasukan yang strategis sekaligus rentan dan dapat membuat ketidak stabilan ekonomi, politik dan keamanan apabila terjadi gangguan.

Dalam beberapa tahun terakhir, ada beberapa konflik sosial (keagamaan) di sekitar wilayah PT Inco seperti Poso, Palu, Morowali, Tentena dan beberapa ancaman teroris palsu terhadap PT Inco.  Walaupun wilayah-wilayah tersebut cukup jauh jaraknya dari fasilitas PT Inco, pemerintah Indonesia mengantisipasinya dengan menjadikan PT Inco sebagai obyek vital sehingga tidak akan terjadi gangguan pada kegiatan operasional PT Inco.

Polri merupakan alat negara dalam menegakkan hukum, sebagai pelindung, penjaga dan pelayan dari rakyat, serta sebagai penegak hukum dan keteraturan di dalam masyarakat.  Oleh karena itu menurut peraturan Obyek Vital Nasional, pihak Kepolisian setempat (dalam hal ini Kantor Polisi Propinsi Sulawesi Selatan) diwajibkan untuk mengirimkan beberapa personil polisi dan bekerja bersama satuan pengaman PT Inco untuk menjaga kegiatan operasional PT Inco.

Sebelumnya menurut hukum Angkatan Bersenjata yang kini sudah tidak berlaku lagi, Polri merupakan bagian dari Angkatan Bersenjata dan proses pemisahan tersebut selesai di tahun 2002.  Pada saat itu, pihak Militer menjalankan fungsi ganda sebagai alat pertahanan dan keamanan.  Tetapi proses transisi tersebut dalam pelaksanaan peraturan Obyek Vital Nasional pada tingkat lokal baru terjadi pada tahun 2004 dimana Kepolisian masih dipengaruhi oleh Angkatan Bersenjata untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan.  Peraturan tersebut diperbaharui pada tahun 2004 dan sebagian tugas diserahkan kepada Kepolisian, sehingga peran Militer dalam pertahanan semakin meningkat. Sedangkan peran yang berhubungan dengan keamanan terbatas di bidang intelijen dan anti terorisme yang masih bekerja sama dengan Kepolisian.

Dalam hal memberikan bantuan keamanan kepada PT Inco, pihak militer menyerahkan tugas mereka kepada pihak Kepolisian yang terjadi pada akhir tahun 2004.  Tetapi pihak militer masih memegang tugas intelijen dan unit teritorial untuk membantu Kepolisian di bidang keamanan.  Sehingga tidak terelakkan, PT Inco mempunyai kerja sama yang erat dengan Kepolisian dalam bidang keamanan dan dengan dukung oleh team kecil yang menangani masalah intelijen dan teritorial, bersama menjaga keamanan wilayah sekitar PT Inco.

14. Berapa banyak personil polisi dan militer yang dikirim ke PT Inco?

J:  Menurut peraturan Obyek Vital Nasional,  personil kepolisian khusus yang memiliki kapabilitas khusus yang bisa ditugaskan untuk melindungi fasilitas penting dari obyek vital nasional.  Oleh karena itu, berdasarkan atas persetujuan antara kantor polisi setempat dan satuan pengaman internal PT Inco, beberapa anggota Kepolisian ditugaskan secara langsung atau tidak langsung untuk menjaga fasilitas seperti wilayah penambangan dan produksi, gudang penyimpanan bahan peledak, fasilitas pembangkit listrik hidroelektrik, pelabuhan, lapangan terbang Sorowako dan daerah perkotaan.  Menurut Kontrak Karya wilayah yang termasuk adalah seluas 218,000 hektar yang tersebar di propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut diatas, ada sekitar 40 anggota polisi dari berbagai unit seperti perintis, polisi lalu lintas dan penyidik kriminal.  Sedangkan fungsi pendukung terutama di bagian intelijen dilakukan oleh 10 personil militer.

15.  Apakah PT Inco membayar pelayanan keamanan yang diberikan oleh pihak Kepolisian?

J:  PT Inco memberikan uang saku dan fasilitas yang berupa uang makan, akomodasi, transportasi dan komunikasi.  Uang saku dan fasilitas tersebut diberikan berdasarkan pada pelayanan menurut peraturan Obyek Vital Nasional.  Jadi tidak akan ada pembayaran bagi personil polisi yang tidak melakukan pekerjaan mereka untuk melindungi obyek vital.  Dengan kata lain, tidak ada uang saku dan fasilitas yang diberikan kepada petugas polisi dengan jabatan tinggi yang tidak bekerja di lapangan melakukan tugas pengamanan.  Hal yang sama juga terjadi pada personil militer yang bertugas melindungi PT Inco.

16. Apakah PT Inco menggunakan kekuatan Polisi untuk dengan kekerasan menangani demonstrasi yang menentang PT Inco?

J:   Ada keunikan pada hubungan antara PT Inco dengan masyarakat disekitarnya, yang jarang ditemukan di perusahaan tambang lainnya, yaitu karyawan lokal dan non-lokal serta masyarakat sekitar hidup berdampingan dengan rukun.  Juga patut dikemukakan bahwa tidak ada batas fisik antara perumahan karyawan dan fasilitas pendukung PT Inco dengan masyarakat sekitar.

PT Inco dengan sungguh-sungguh menjaga keadaan ini dan tidak berkeinginan untuk menghancurkan hubungan yang sehat dengan masyarakat setempat tersebut dengan menekan aksi demonstrasi yang menentang PT Inco.  PT Inco mempunyai komitmen untuk menjalankan dan melaksanakan Voluntary Principle of Security and Human Rights yang didukung oleh pemerintah Amerika Serikat dan Inggris, perusahaan-perusahaan di sektor tambang dan energi dan organisasi non pemerintah serta semua pihak yang tertarik dengan permasalahan hak-hak asasi manusia dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam sebuah pengaturan perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan energi.

Prinsip tersebut mengenal pentingnya promosi dan perlindungan dari hak-hak asasi manusia dalam menjaga keselamatan dan keamanan perusahaan-perusahaan di sektor tambang dan energi.  

Berdasarkan prinsip tersebut, PT Inco memastikan bahwa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan yang fundamental akan didukung oleh satuan pengaman internal serta dari pihak Kepolisian.  PT Inco memberikan training bagi satuan pengamannya mengenai prinsip-prinsip tersebut dan terus memantau prakteknya di lapangan.

Berdasarkan pengalaman tersebut, tidak ada pihak satuan pengaman dari PT Inco maupun dari pihak Kepolisian yang ditugaskan berdasarkan peraturan pengamanan obyek vital nasional tersebut melakukan aksi kekerasan melawan demonstrasi di wilayah PT Inco.  

17. Bagaimanakah pengelolaan keamanan antara satuan pengaman internal PT Inco dan pihak Kepolisian?

J:  Ada dua macam pengelolaan keamanan di PT Inco.  Yang pertama adalah satuan pengaman internal PT Inco dengan status karyawan PT Inco yang terdiri dari 133 personil yang bekerja menurut peraturan pengamanan PT Inco.  Yang kedua adalah Voluntary Principle of Security and Human Rights.

Satuan pengaman PT Inco dan satuan pengaman internal lain di negara ini bekerja di bawah aturan dari Direktorat Samapta dari kepolisian propinsi dan mendapatkan training regular dari

kantor polisi Sulawesi Selatan dan  Department of Security Services dari PT Inco mengenai topik pengamanan dan hak-hak asasi manusia. Satuan pengaman PT Inco dan pihak Kepolisian bekerja sama untuk melindungi obyek vital yang dimiliki Sorowako yaitu PT Inco dan para karyawannya.

Saat ini PT Inco bersama dengan pihak Kepolisian sedang dalam proses tahap persiapan MOU untuk kerjasama institusi dalam bidang keamanan termasuk usaha-usaha untuk mempromosikan partisipasi masyarakat dalam program ‘community policing’.

18. Apakah benar bahwa PT Inco dan Pemerintahan Suharto secara ilegal setuju untuk menandatangani Kontrak Karya melalui KKN dan karenanya Kontrak Kerja harus dibuka kembali guna menyediakan keuntungan lebih kepada masyarakat Sorowako?

J:  Kontrak Karya kami ditanda tangani pada tahun  1968 sesuai dengan Undang Undang No. 1 Tahun 1967 mengenai investasi asing dan Undang-Undang Pertambangan.

Dimulai pada tahun 1993 dan selama hampir 3 tahun kami menanti Kontrak Karya Tahun 1968 tersebut untuk diperbaiki di tahun 1996 dan kemudian diperpanjang sampai dengan tahun 2005.  Hal ini terjadi karena menunggu pemeriksaan dan persetujuan dari MPR/DPR.  Kontrak Karya kami adalah sebuah dokumen publik dan kami telah mengundang semua orang untuk melihat apakah yang sudah kami lakukan hal-hal yang disebut telah memberikan keuntungan bagi bangsa Indonesia.  Kami percaya semua usaha kami sudah terbukti dengan apa yang telah kami lakukan bagi Sulawesi dan bagi Indonesia.

PT Inco adalah perusahaan publik yang transparan yang harus beroperasi dibawah peraturan yang berlaku bagi seluruh perusahaan di Indonesia. Selain itu PT Inco telah sepenuhnya menjawab semua pertanyaan yang ditujukan kepada kami mengenai kinerja dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.  Pertanyaan-pertanyaan tersebut ditujukan oleh anggota DPR di Jakarta dan anggota DPRD dimana perusahaan kami beroperasi.   Sekali lagi, ini adalah masalah publik dimana kita mengundang perhatian berbagai pihak yang tertarik.

Kontrak Karya, Royalti dan Otorita

19. Apakah obligasi dari PT Inco dalam pembayaran royalti terhadap produksi overburden yang diproduksi di wilayah Kontrak Karya anda?

J:  Berdasarkan Kontrak Karya, PT Inco diharuskan untuk membayar royalti terhadap mineral industri seperti batu, pasir, kerikil, kapur dan gipsum yang digunakan dalam kegiatan operasional atau menjualnya kepada pihak ketiga.  Material yang dipindahkan sebagai overburden tidak terkena pembayaran royalti.

20. Apakah PT Inco akan ditutup apabila terjadi permasalahan mengenai perpajakan atau hal lainnya antara PT Inco dan pemerintah pusat atau daerah?

J:  Kontrak Karya PT Inco yang telah diperbaiki dan diperpanjang menjelaskan seluruh hak dan kewajiban dari pemerintah Indonesia dan perusahaan.  Mekanisme dari penyelesaian masalah dari Kontrak Karya akan diselesaikan secara menyeluruh apabila terjadi perbedaan pendapat antara perusahaan dan pemerintah Indonesia.  Hanya setelah tidak ditemukannya penyelesaian dari masalah tersebut secara kontraktual oleh pemerintah Indonesia, maka PT Inco akan ditutup dan hanya setelah dikeluarkannya pengumuman yang sesuai oleh pemerintah dan setelah dilakukan penyelesaian masalah secara prosedural yang disetujui di dalam Kontrak Karya bahwa PT Inco telah melanggar kewajibannya terhadap pemerintah Indonesia.

21. Apakah usaha PT Inco dalam menjalankan transparansi perusahaan?

J:   PT Inco beroperasi sesuai dengan panduan dari etika berbisnis yang diterapkan oleh perusahaan induk, Inco Limited.  Para karyawan PT Inco diharuskan untuk setiap tahunnya mengesahkan kepatuhan mereka terhadap panduan tersebut.  Disamping itu kami yang telah mematuhi persyaratan dari Bursa Efek Jakarta, dengan membentuk panitya audit untuk memonitor kepatuhan perusahaan kami terhadap pelaporan finansial standar dan hal lain yang berlaku.  Kami juga mematuhi peraturan dari Bursa Efek Jakarta dalam memenuhi persyaratan agar 30% dari Dewan Komisaris harus terdiri dari Komisaris independen.   Walaupun tidak diharuskan, kami membentuk panitya penasehat yang terdiri dari orang Indonesia yang terbaik untuk memberikan nasehat bagi seluruh aspek dari kebijakan-kebijakan di Indonesia.  PT Inco juga mematuhi peraturan Bursa Efek Jakarta mengenai Sekretaris Perusahaan.  Baru-baru ini, Dewan Komisaris telah menyetujui pembentukan sub-komite bagi Corporate Governance, Nomination and Remunerations yang tanggung jawabnya termasuk memonitor perkembangan dalam praktek corporate governance yang baik dan membuat rekomendasi kepada Dewan Komisaris.

22. Perjanjian apakah yang berlaku saat ini antara PT Inco dan PT Antam mengenai pembangunan Pomalaa?

J:  Pada tanggal 1 Februari 2003, PT Inco dan PT Antam memasuki tahap Kerjasama Pengelolaan Sumber Daya (Cooperative Resources Agreement) sehubungan dengan pembangunan bersama sumber daya bijih timah milik PT Inco di Pomalaa, Sulawesi Tenggara.

Di dalam perjanjian tersebut, PT Antam akan membeli bijih timah yang ditambang dari wilayah Kontrak Kerja PT Inco di Pomalaa Timur untuk mendukung fasilitas produksi ferro nikel PT Antam di Pomalaa.  PT Inco mengantisipasi bahwa kerja sama kami dengan PT Antam dalam pembangunan bersama sumber daya di Pomalaa akan berakibat kepada (i) penggunaan jangka pendek oleh PT Antam atas sumber daya nikel di Pomalaa; (ii) pemasukan untuk PT Inco dari perjanjian tersebut keluar dalam bentuk kompensasi dari PT Antam; dan (iii) keuntungan bagi pemerintah Indonesia, Propinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Kolaka adalah dalam bentuk royalti yang dibayarkan oleh PT Inco dan dalam bentuk penerimaan penduduk lokal sebagai pekerja kontrak bagi PT Inco.  Kami telah memulai pengiriman bijih timah tersebut kepada PT Antam pada bulan Juli 2005 demikian pula dengan pembayaran royalti kepada pemerintah Indonesia.

Sehubungan dengan perjanjian tersebut, pemerintah Indonesia telah mengindikasikan bahwa kewajiban perusahaan untuk membangun pabrik di Pomalaa harus dipenuhi paling lambat sebelum tanggal 31 Desember 2008 atau akan dihentikannya kerjasama dengan PT Antam menyusul kewajiban PT Inco untuk memberikan laporan kepada pemerintah mengenai studi kelayakan pabrik tersebut secara teknis dan ekonomis.

Pemerintah juga mengindikasikan bahwa kewajiban PT Inco untuk membangun pabrik di Bahodopi sebelum tahun 2010, tergantung kepada studi kelayakan teknis dan ekonomis, tidak berubah.

23. Apa sajakah pembangunan yang dilaksanakan PT Inco di wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah?

J:   Kontrak Karya mengharuskan PT Inco untuk melaksanakan “program pembangunan daerah secara bertahap” di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah “dalam mengantisipasi” pengembangan bijih di kedua propinsi tersebut. PT Inco mempunyai komitmen sebesar US$3 million untuk setiap propinsi bagi program pemberdayaan masyarakat (community development), jumlah yang telah digunakan oleh kedua propinsi tersebut.  Pengeluaran aktual untuk program community development untuk beberapa tahun mendatang akan bergantung kepada kondisi finansial perusahaan dan jumlah anggaran yang tersedia bagi setiap propinsi. 

24. Kapan deadline bagi PT Inco untuk memulai dan menyelesaikan pelaksanaan pembangunan di daerah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah?

J:  Tidak ditentukan tanggal kapan proyek-proyek tersebut harus dilaksanakan.  Kontrak Karya hanya menyatakan “setelah tanggal efektif Kontrak Karya yaitu 29 Desember 1995” untuk perusahaan memulai pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Sedangkan mengenai tanggal penyelesaian proyek, saat ini masih dalam tahap pembicaraan untuk pengembangam proyek dalam hubungannya dengan mengantisipasi pengembangan bijih di Pomalaa dan Bahodopi.

25. Apa yang terjadi apabila PT Inco memutuskan bahwa secara ekonomis atau teknis sangat tidak memungkinkan untuk mengembangkan Pomalaa dan/atau Bahodopi.  Apakah anda akan kehilangan sumber daya tersebut?

J:  Berdasarkan Kontrak Karya, apabila pemerintah setelah pemberitahuan kepada PT Inco dan memberikan kesempatan kepada PT Inco untuk mengobati, mengatakan bahwa PT Inco gagal dalam pembayaran untuk pelaksanaan pembangunan pabrik di Pomalaa dan Bahodopi maka satu-satunya cara pengobatan yang ditempuh oleh pemerintah adalah menggunakan hak mereka untuk menutup wilayah penambangan tersebut dan meminta perusahaan untuk melepaskannya.  Kontrak Karya terdiri dari yang persyaratan lengkap yang mengatur hak PT Inco untuk mengganti kegiatan yang berbeda untuk memenuhi kewajiban pembangunannya.  

26. Apakah yang dilakukan PT Inco dalam mempertimbangkan untuk menghasilkan produksi nikel yang lebih halus atau produk bernilai lebih lainnya yang sesuai dengan Kontrak Karya?

J:  Berdasarkan Kontrak Karya tahun 1996, PT Inco diharuskan secara berkala untuk melaporkan kepada pemerintah mengenai kemungkinan memproduksi nikel yang lebih halus atau produk bernilai lebih lainnya.

Pemerintah Indonesia telah mengindikasikan bahwa perjanjian PT Inco dengan PT Antam untuk mengembangkan bijih di Pomalaa Timur untuk mendukung operasional ferro nikel yang dilakukan oleh PT Antam adalah dalam rangka mematuhi perjanjian dalam Kontrak Karya.

27. Apakah PT Inco mempunyai rencana perluasan lebih lanjut?

J:  Perluasan yang dilakukan perusahaan kami diselesaikan pada bulan September 1999 dengan biaya US$633 juta.  Perluasan tersebut meningkatkan kapasitas produksi mencapai 50% atau sampai 150 juta pon nikel dalam matte setiap tahun.  Perusahaan kami merencanakan untuk lebih meningkatkan kapasitas produksi hingga mencapai 200 juta pon sebelum tahun 2009.

28. Ada tuntutan yang kuat dari publik agar Freeport merevisi Kontrak Karya mereka.  Bagaimanakah posisi PT Inco menghadapi tuntutan tersebut?

J:  Kontrak Karya adalah perjanjian yang mengikat antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Perusahaan.  Oleh sebab itu, semua pihak yang terlibat harus menghargai keabsahan dari perjanjian tersebut.  Diperlukan juga persetujuan dari kedua belah pihak apabila akan dilakukan perubahan pada kontrak tersebut.  Saat ini, para investor masih melihat Kontrak Karya sebagai faktor kunci guna memastikan investasi mereka atau menarik investasi lain (investasi langsung pihak asing atau Foreign Direct Investment) khususnya di sektor pertambangan.

29. Newmont bersedia untuk membayar uang kompensasi sejumlah US$30 juta bagi penyelesaian masalah lingkungan di Teluk Buyat atas keputusan pengadilan.  Apakah PT Inco bersedia melakukan hal yang sama dalam kasus pencemaran debu?

J:  Setiap perusahaan penambangan memiliki kondisi lingkungan yang spesifik dan kami tidak dapat memberikan jawaban yang sama untuk kondisi yang berbeda.  Dalam hal penanganan emisi debu, pada tahun 2005 kami berhasil memasang sistem bag house di Electric Furnace No 3 dengan biaya sekitar US$12 juta dan hasilnya adalah emisi debu kami dari Electric Furnace No 3 kini berada di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah.  Tahun ini, kami merencanakan untuk memasang satu lagi pada Electric Furnace No 4 dan sisanya dipasang di tahun mendatang. Komitmen yang menghabiskan investasi yang besar pada sistem bag house ini menunjukkan komitmen PT Inco terhadap pengawasan terhadap lingkungan.

Di samping penanganan emisi debu, PT Inco juga mempunyai program lingkungan yang lain seperti revegetasi.  Saat ini kami mempunyai wilayah terbuka yang tidak lebih dari 1,000 hektar dan terus menanam kembali wilayah bekas tambang dengan bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor, Universitas Hasanuddin dan institusi-institusi lain yang kompeten dan dapat diandalkan.   Kami juga melakukan jaminan reklamasi dalam bentuk accounting reserve guna memastikan melakukan revegetasi tersebut dengan benar.

30. Tindakan apa yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan PT Inco guna menghindari situasi seperti yang terjadi di Freeport and Newmont?

J:  Salah satu dari strategi kunci kami adalah tetap menjaga hubungan baik dengan seluruh stakeholder lokal kami seperti pemda, masyarakat, LSM dan media.  Pemberdayaan masyarakat lokal berdasarkan pada prinsip perencanaan dari bawah ke atas yaitu dimana proyek yang diusulkan masyarakat dikumpulkan, diseleksi dan diprioritaskan oleh masyarakat sendiri agar sesuai dengan kebutuhan mereka.  Proses ini dimulai dari tingkat kampung, desa dan kecamatan.

Kami juga memberikan fokus kepada usaha kami dalam menjaga komunikasi dan jaringan dengan stakeholders kami termasuk LSM setempat dan media untuk terus menerus memberikan update mengenai informasi dan keadaan terkini.

31. Mengapa tidak ada seorang pun dari Luwu Timur yang duduk dalam Dewan Komisaris PT Inco?

J:  Saat ini komisaris kami berasal dari Sulawesi, yaitu Rumengan Musu, Wakil Komisaris dan Achmad Amiruddin, Komisaris.  Mereka menjadi komisaris kami karena integritas mereka dan pengetahuan yang luas mengenai perusahaan kami dan persoalan kemasyarakatan.  Kami juga mendapat dukungan dari beberapa penasehat yang memiliki pengetahuan khusus mengenai Sulawesi secara umum dan proyek kami pada khususnya.  Mereka adalah Patana Maloni Tosalili dan Fachrudin.

32. Apa mendapat anda mengenai dinaikkannya pendanaan bagi program Community Development?

J: Bagi kami bukan jumlah total yang utama akan tetapi bagaimana kami mengaturnya.  Kami berusaha untuk memfasilitasikan kebutuhan masyarakat di sekitar dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah.  PT Inco mendukung program pemerintah dalam membangun masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional.

33. Saat ini program Community Development PT Inco dipusatkan pada kabupaten disekitar Sorowako, mengapa?

J:  Program ComDev ditujukan kepada masyarakat di sekitar wilayah proyek.  Saat ini proyek PT Inco di Sorowako mencakup 3 kabupaten yaitu Nuha, Towuti dan Malili.  Untuk kabupaten diluar wilayah proyek, PT Inco akan mendukung usaha pemerintah sebagai pemimpin dalam melaksanakan pembangunan.

34. Apakah PT Inco tidak merasa bertanggung jawab terhadap kabupaten terdahulu, Luwu Utara setelah dilakukan pemekaran menjadi Luwu Timur?

J: Kebijakan untuk melakukan pemekaran kabupaten adalah menjadi kekuasaan pemerintah, seperti yang tertera pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.  PT Inco berusaha untuk mematuhi seluruh peraturan pemerintah terutama dalam hal pembayaran pajak, kewajiban dan royalti yang juga tertera dalam peraturan pemerintah.

<< kembali


Untitled Document
© COPYRIGHT 2006 PT INCO
*Informasi Resmi yang Sah, yang mencakup Ketentuan Penggunaan dan Perlindungan Kerahasiaannya.