Penangguhan Sementara Proyek Karebbe
1. Apakah benar bahwa Proyek Karebbe
ditangguhkan?
J:
Tahap awal dari pelaksanaan proyek dam Karebbe sementara ini
ditangguhkan, menunggu dikeluarkannya keputusan yang diperlukan untuk melakukan
perubahan pada perijinan kehutanan. Pekerjaan teknis dari proyek ini berjalan terus dan pekerjaan
dibawah kontrak utama masih berjalan termasuk kontrak penyerahan generator
turbin.
2. Apa penyebab tertundanya pekerjaan pada Proyek Karebbe?
J:
Kami telah mendapat surat ijin dari Departemen
Kehutanan yang berhubungan dengan sebidang tanah diluar wilayah Kontrak Karya
perusahaan. Tetapi terms & conditions dari surat ijin tersebut tidak memenuhi
kebutuhan dari proyek tersebut.
Misalnya, masa berlaku surat ijin tersebut adalah 5 tahun, walaupun
jangka waktu tersebut dapat diperpanjang, perpanjangan semacam itu menjadi
kebijaksanaan Departemen Kehutanan dan tidak ada jaminan bahwa permohonan
perpanjangan tersebut dapat dikabulkan.
Proyek ini mewakili investasi yang besar dan masa berlaku dari surat
ijin tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang cukup untuk investasi
sebesar itu. Terlebih lagi, surat
ijin tersebut menjelaskan kondisi-kondisi lainnya yang harus dipenuhi sebelum
pekerjaan tahap awal dimulai. Saat ini
kami bekerja sama dengan Departemen Kehutanan untuk
memperbaiki surat
ijin yang ada dan untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan guna
tercapainya pelaksanaan pekerjaan tahap awal dari proyek Karebbe secepat
mungkin.
3. PT Inco sebelumnya telah mengumumkan
program kapital yang melibatkan ekspenditur tertentu guna memaksimalkan
kapasitas produksi tahunan menjadi 200 juta pon. Apakah program kapital tersebut akan diteruskan atau ditunda juga?
J: Optimization Program tetap
berjalan. Penundaaan
yang kami jelaskan diatas hanya mempengaruhi pembangunan bendungan Karebbe.
4. Apa status Proyek Karebbe
sekarang?
J:
Studi Geoteknis untuk menentukan posisi terbaik untuk membangun
bendungan telah diselesaikan. PT Inco terus maju dengan pekerjaan engineering. Pekerjaan pada
kontrak-kontrak utama tetap berjalan termasuk kontrak penyerahan generator
turbin. Para engineer kami sekarang
dalam tahap penyelesaian desain konstruksi diversion
channel dan tengah menyiapkan dokumen lelang bagi bendungan utama dan
struktur beton. Team
proyek masih terus melakukan kegiatan penambangan di wilayah Kontrak Karya.
5. Apa yang menjadi dampak
terhadap biaya dan jadwal proyek tersebut?
J:
Kami bekerja sama dengan Departemen Kehutanan
untuk memperbaiki surat
ijin yang ada dan untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan guna
tercapainya pelaksanaan pekerjaan tahap awal dari proyek Karebbe secepat
mungkin. Sampai PT
Inco mendapatkan keterangan lebih banyak bagaimana masalah perijinan kehutanan
tersebut dapat diselesaikan, kami tidak dapat memberikan perkiraan yang akurat
mengenai dampak penundaan ini terhadap jadwal dan anggaran proyek tersebut. Kami berusaha keras untuk
meminimalkan dampak dengan menunda beberapa pekerjaan tertentu dan meneruskan
pekerjaan yang kritikal.
Walaupung tahap awal
pelaksanaan Karebbe ditunda, kegiatan tertentu terus berjalan. Studi mengenai Geotechnical tetap berjalan dan PT Inco terus
bergerak dengan pekerjaan engineering. Pekerjaan pada
kontrak-kontrak utama tetap berjalan termasuk kontrak penyerahan generator
turbin. PT Inco akan memberikan update mengenai perkembangan yang signifikan
secepat mungkin.
Pada saat yang sama PT Inco mengalami kemajuan dan diharapkan untuk terus maju
dalam program yang disebutkan sebelumnya, optimization
program yaitu untuk meningkatkan produksi tahunan menjadi 200 juta pon
nikel dalam matte. PT Inco mengatisipasi
tingkat produksi akan terus meningkat dari rekor
produksi sebesar 160 juga pon di tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
6.
Apa dampak yang terjadi pada operasional perusahaan dengan meningkatkan
produksi melalui pelaksanaan optimization
program tanpa menyelesaikan bendungan Karebbe pada saat bersamaan?
J:
Kami terus menjalankan Optimization Program sebatas pada energi yang
tersedia seperti air, diesel dan uap.
Akibatnya, kemungkinan besar kami tidak dapat mencapai target dari
Optimization Program karena kurangnya energi yang tersedia dan apalagi
dampaknya akan terasa pada simpanan air di musim
kering.
7. Mengapa PT Inco tidak memiliki surat
ijin yang diperlukan guna meneruskan pekerjaan di bendungan Karebbe?
J:
Kami telah mendapatkan semua surat perijinan yang utama dari
otorita terkait termasuk dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan
Departemen Kehutanan. Tetapi
satu perijinan yang diterima dari Departemen Kehutanan terdapat terms &
conditions yang tidak memberikan kepastian hukum yang cukup bagi investasi
sebesar ini. Ketika
kami menerima ijin kehutanan yang kami ajukan, kami tidak puas dengan kondisi
yang tercantum pada ijin tersebut.
Masalah peraturan kehutanan di Indonesia
sangat rumit dan tidak selalu sesuai dengan perkembangan sektor pertambangan
dan industri. Gambaran birokrasi
yang akan terjadi lebih rumit lagi, dengan adanya
tumpang tindih jurisdiksi di antara beberapa otorita pusat dan daerah. Saat ini kami bekerja sama
dengan Departemen Kehutanan untuk menyelesaikan masalah yang belum
terselesaikan ini agar kami segara mendapatkan ijin yang telah diperbaiki yang
sesuai dengan kebutuhan kami.
8. Berapa
lamakah waktu penundaan tersebut?
J:
Untuk saat ini kami tidak bisa memberikan perkiraan yang akurat. Akan tetapi kami akan
tetap bekerja sama dengan Departemen Kehutanan untuk memenuhi seluruh
persyaratan yang dibutuhkan guna dimulainya tahap awal dari proyek
Karebbe.
9. Apakah situasi ini mencerminkan buruknya
hubungan dengan pemerintah atau badan regulator pada semua tingkat termasuk
daerah?
J:
Tidak sama sekali. Kami mempunyai hubungan
yang baik dan mendapat dukungan dari semua tingkat pemerintahan termasuk
pemerintah pusat, pemerintah propinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah Kabupaten
Luwu Timur.
10. Langkah-langkah
demobilisasi apa yang diambil sebagai bagian dari
penangguhan tersebut? Apakah
ada dampaknya bagi masyarakat setempat dengan penangguhan tersebut? Berapa banyak pekerja
konstruksi yang terkena dampaknya?
J:
Kontraktor yang bertanggung jawab terhadap proyek diversion channel
memperkerjakan 26 pekerja di lapangan yang kini telah diberhentikan. Team proyek dari PT inco juga telah sementara
ini ditugaskan untuk mengerjakan proyek lain dalam
operasional PT Inco.
Karena proyek tersebut masih belum sampai
pada tahap konstruksi, ada beberapa kontraktor lain yang juga sudah
diberhentikan. Bersama
dengan pemerintah daerah, kami menyiapkan program sosialisasi bagi masyarakat
agar mereka paham mengenai situasi yang terjadi.
11. Apakah anda beroperasi tanpa ijin kehutanan
hingga sekarang?
J:
Kami sudah bekerja di dalam wilayah Kontrak Karya dimana kami memiliki
hak yang kami perlukan dan kami tidak memerlukan ijin untuk pengelolaan
hutan. Kami baru saja akan
memulai pekerjaan diversion channel yang berada diluar wilayah Kontrak
Karya. Karenanya kami
memerlukan ijin pengelolaan hutan untuk melanjutkan pekerjaan.
Pendanaan Proyek Karebbe
12. Apakah PT Inco mempunyai rencana untuk
mencari dana umum tambahan dalam bentuk hutang atau
ekuiti?
J: PT
Inco sadar akan adanya alternatif pendanaan yang bisa
didapat guna meningkatkan fleksibilitas finansialnya. Sejak awal berjalannya
produksi secara komersial di tahun 1970-an, PT Inco mempunyai komponen hutang
dalam struktur finansialnya dan idealnya menginginkan hutang jangka panjang
sebagai bagian dari struktur kapital perusahaan kami.
Perusahaan kami mengerti bahwa pendanaan
ekuiti tambahan akan sulit dilakukan di situasi
sekarang ini.
Masalah Politik &
Pembayaran Militer
13. Apakah PT Inco memiliki hubungan yang khusus
dengan pihak Kepolisian atau Militer?
J: PT
Inco merupakan salah satu dari perusahaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia
sebagai obyek vital nasional. Obyek vital nasional merupakan fasilitas khusus termasuk wilayah,
lokasi, bangunan dan usaha dimana banyak orang bergantung pada fasilitas
tersebut dalam mencari nafkah. Obyek-obyek tersebut penting artinya bagi bangsa dan menjadikannya
sumber pemasukan yang strategis sekaligus rentan dan dapat membuat ketidak
stabilan ekonomi, politik dan keamanan apabila terjadi gangguan.
Dalam beberapa tahun
terakhir, ada beberapa konflik sosial (keagamaan) di sekitar wilayah PT Inco
seperti Poso, Palu, Morowali, Tentena dan beberapa ancaman teroris palsu
terhadap PT Inco. Walaupun wilayah-wilayah tersebut cukup jauh
jaraknya dari fasilitas PT Inco, pemerintah Indonesia mengantisipasinya dengan
menjadikan PT Inco sebagai obyek vital sehingga tidak akan
terjadi gangguan pada kegiatan operasional PT Inco.
Polri merupakan alat
negara dalam menegakkan hukum, sebagai pelindung, penjaga dan pelayan dari
rakyat, serta sebagai penegak hukum dan keteraturan di dalam masyarakat. Oleh
karena itu menurut peraturan Obyek Vital Nasional, pihak Kepolisian setempat
(dalam hal ini Kantor Polisi Propinsi Sulawesi Selatan) diwajibkan untuk
mengirimkan beberapa personil polisi dan bekerja bersama satuan pengaman PT
Inco untuk menjaga kegiatan operasional PT Inco.
Sebelumnya menurut hukum Angkatan Bersenjata
yang kini sudah tidak berlaku lagi, Polri merupakan bagian dari Angkatan
Bersenjata dan proses pemisahan tersebut selesai di tahun 2002. Pada saat itu, pihak
Militer menjalankan fungsi ganda sebagai alat pertahanan dan keamanan. Tetapi proses transisi tersebut dalam
pelaksanaan peraturan Obyek Vital Nasional pada tingkat lokal baru terjadi pada
tahun 2004 dimana Kepolisian masih dipengaruhi oleh Angkatan Bersenjata untuk
bekerja sama dalam menjaga keamanan. Peraturan tersebut
diperbaharui pada tahun 2004 dan sebagian tugas diserahkan kepada Kepolisian,
sehingga peran Militer dalam pertahanan semakin meningkat. Sedangkan
peran yang berhubungan dengan keamanan terbatas di bidang intelijen dan anti
terorisme yang masih bekerja sama dengan Kepolisian.
Dalam hal memberikan
bantuan keamanan kepada PT Inco, pihak militer menyerahkan tugas mereka kepada
pihak Kepolisian yang terjadi pada akhir tahun 2004. Tetapi pihak militer masih memegang tugas intelijen dan unit
teritorial untuk membantu Kepolisian di bidang keamanan. Sehingga tidak terelakkan, PT Inco mempunyai
kerja sama yang erat dengan Kepolisian dalam bidang
keamanan dan dengan dukung oleh team kecil yang menangani masalah intelijen dan
teritorial, bersama menjaga keamanan wilayah sekitar PT Inco.
14. Berapa banyak
personil polisi dan militer yang dikirim ke PT Inco?
J:
Menurut peraturan Obyek Vital Nasional, personil kepolisian khusus yang
memiliki kapabilitas khusus yang bisa ditugaskan untuk melindungi fasilitas
penting dari obyek vital nasional. Oleh
karena itu, berdasarkan atas persetujuan antara kantor polisi setempat dan
satuan pengaman internal PT Inco, beberapa anggota Kepolisian ditugaskan secara
langsung atau tidak langsung untuk menjaga fasilitas seperti wilayah
penambangan dan produksi, gudang penyimpanan bahan peledak, fasilitas
pembangkit listrik hidroelektrik, pelabuhan, lapangan terbang Sorowako dan
daerah perkotaan. Menurut
Kontrak Karya wilayah yang termasuk adalah seluas 218,000 hektar yang tersebar
di propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Untuk menjalankan
tugas-tugas tersebut diatas, ada sekitar 40 anggota polisi dari berbagai unit
seperti perintis, polisi lalu lintas dan penyidik kriminal. Sedangkan fungsi pendukung terutama di bagian intelijen dilakukan
oleh 10 personil militer.
15. Apakah PT Inco membayar pelayanan keamanan
yang diberikan oleh pihak Kepolisian?
J: PT
Inco memberikan uang saku dan fasilitas yang berupa uang makan, akomodasi,
transportasi dan komunikasi. Uang saku dan fasilitas tersebut diberikan berdasarkan pada
pelayanan menurut peraturan Obyek Vital Nasional. Jadi tidak akan ada
pembayaran bagi personil polisi yang tidak melakukan pekerjaan mereka untuk
melindungi obyek vital. Dengan kata lain, tidak ada uang saku dan fasilitas yang diberikan
kepada petugas polisi dengan jabatan tinggi yang tidak bekerja di lapangan
melakukan tugas pengamanan. Hal yang sama juga terjadi pada personil militer yang bertugas melindungi
PT Inco.
16. Apakah PT Inco menggunakan
kekuatan Polisi untuk dengan kekerasan menangani demonstrasi yang menentang PT
Inco?
J: Ada keunikan pada
hubungan antara PT Inco dengan masyarakat disekitarnya, yang jarang ditemukan
di perusahaan tambang lainnya, yaitu karyawan lokal dan non-lokal serta
masyarakat sekitar hidup berdampingan dengan rukun. Juga patut dikemukakan
bahwa tidak ada batas fisik antara perumahan karyawan dan fasilitas pendukung
PT Inco dengan masyarakat sekitar.
PT Inco dengan sungguh-sungguh
menjaga keadaan ini dan tidak berkeinginan untuk menghancurkan hubungan yang
sehat dengan masyarakat setempat tersebut dengan menekan aksi demonstrasi yang
menentang PT Inco. PT Inco mempunyai komitmen untuk menjalankan
dan melaksanakan Voluntary Principle of Security and Human Rights yang didukung
oleh pemerintah Amerika Serikat dan Inggris, perusahaan-perusahaan di sektor
tambang dan energi dan organisasi non pemerintah serta semua pihak yang
tertarik dengan permasalahan hak-hak asasi manusia dan tanggung jawab sosial
perusahaan dalam sebuah pengaturan perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang
pertambangan dan energi.
Prinsip tersebut mengenal
pentingnya promosi dan perlindungan dari hak-hak asasi manusia dalam menjaga
keselamatan dan keamanan perusahaan-perusahaan di sektor tambang dan energi.
Berdasarkan prinsip tersebut, PT Inco
memastikan bahwa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan yang
fundamental akan didukung oleh satuan pengaman
internal serta dari pihak Kepolisian. PT Inco memberikan training bagi satuan pengamannya mengenai
prinsip-prinsip tersebut dan terus memantau prakteknya di lapangan.
Berdasarkan pengalaman
tersebut, tidak ada pihak satuan pengaman dari PT Inco maupun dari pihak
Kepolisian yang ditugaskan berdasarkan peraturan pengamanan obyek vital
nasional tersebut melakukan aksi kekerasan melawan demonstrasi di wilayah PT
Inco.
17. Bagaimanakah
pengelolaan keamanan antara satuan pengaman internal PT Inco dan pihak
Kepolisian?
J: Ada dua macam pengelolaan
keamanan di PT Inco. Yang
pertama adalah satuan pengaman internal PT Inco dengan status karyawan PT Inco
yang terdiri dari 133 personil yang bekerja menurut peraturan pengamanan PT
Inco. Yang
kedua adalah Voluntary Principle of Security and Human Rights.
Satuan pengaman PT Inco dan satuan pengaman
internal lain di negara ini bekerja di bawah aturan dari Direktorat Samapta
dari kepolisian propinsi dan mendapatkan training regular dari
kantor polisi Sulawesi Selatan dan Department of Security Services dari PT Inco
mengenai topik pengamanan dan hak-hak asasi manusia. Satuan pengaman PT Inco
dan pihak Kepolisian bekerja sama untuk melindungi
obyek vital yang dimiliki Sorowako yaitu PT Inco dan para karyawannya.
Saat ini PT Inco bersama dengan pihak
Kepolisian sedang dalam proses tahap persiapan MOU untuk kerjasama institusi
dalam bidang keamanan termasuk usaha-usaha untuk mempromosikan partisipasi
masyarakat dalam program ‘community policing’.
18. Apakah benar bahwa PT Inco dan Pemerintahan
Suharto secara ilegal setuju untuk menandatangani Kontrak Karya melalui KKN dan
karenanya Kontrak Kerja harus dibuka kembali guna menyediakan keuntungan lebih
kepada masyarakat Sorowako?
J:
Kontrak Karya kami ditanda tangani pada tahun 1968 sesuai dengan Undang Undang No. 1 Tahun
1967 mengenai investasi asing dan Undang-Undang Pertambangan.
Dimulai pada tahun 1993 dan selama hampir 3
tahun kami menanti Kontrak Karya Tahun 1968 tersebut untuk diperbaiki di tahun
1996 dan kemudian diperpanjang sampai dengan tahun 2005. Hal ini terjadi karena
menunggu pemeriksaan dan persetujuan dari MPR/DPR. Kontrak Karya kami adalah
sebuah dokumen publik dan kami telah mengundang semua orang untuk melihat
apakah yang sudah kami lakukan hal-hal yang disebut telah memberikan keuntungan
bagi bangsa Indonesia. Kami percaya semua usaha kami sudah terbukti
dengan apa yang telah kami lakukan bagi Sulawesi dan
bagi Indonesia.
PT Inco adalah perusahaan
publik yang transparan yang harus beroperasi dibawah peraturan yang berlaku
bagi seluruh perusahaan di Indonesia. Selain itu PT Inco telah
sepenuhnya menjawab semua pertanyaan yang ditujukan kepada kami mengenai
kinerja dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Pertanyaan-pertanyaan
tersebut ditujukan oleh anggota DPR di Jakarta dan anggota DPRD dimana
perusahaan kami beroperasi. Sekali lagi, ini adalah masalah publik dimana kita mengundang
perhatian berbagai pihak yang tertarik.
Kontrak Karya,
Royalti dan Otorita
19. Apakah obligasi dari PT Inco dalam
pembayaran royalti terhadap produksi overburden yang diproduksi di wilayah
Kontrak Karya anda?
J:
Berdasarkan Kontrak Karya, PT Inco diharuskan untuk membayar royalti
terhadap mineral industri seperti batu, pasir, kerikil, kapur dan gipsum yang
digunakan dalam kegiatan operasional atau menjualnya kepada pihak ketiga. Material yang dipindahkan sebagai overburden tidak terkena pembayaran
royalti.
20. Apakah PT Inco akan
ditutup apabila terjadi permasalahan mengenai perpajakan atau hal lainnya
antara PT Inco dan pemerintah pusat atau daerah?
J:
Kontrak Karya PT Inco yang telah diperbaiki dan diperpanjang menjelaskan
seluruh hak dan kewajiban dari pemerintah Indonesia dan perusahaan. Mekanisme dari penyelesaian masalah dari
Kontrak Karya akan diselesaikan secara menyeluruh
apabila terjadi perbedaan pendapat antara perusahaan dan pemerintah Indonesia. Hanya setelah tidak ditemukannya penyelesaian
dari masalah tersebut secara kontraktual oleh pemerintah Indonesia, maka PT
Inco akan ditutup dan hanya setelah dikeluarkannya pengumuman yang sesuai oleh
pemerintah dan setelah dilakukan penyelesaian masalah secara prosedural yang
disetujui di dalam Kontrak Karya bahwa PT Inco telah melanggar kewajibannya
terhadap pemerintah Indonesia.
21. Apakah usaha PT Inco dalam menjalankan
transparansi perusahaan?
J:
PT Inco beroperasi sesuai dengan panduan dari etika berbisnis yang
diterapkan oleh perusahaan induk, Inco Limited.
Para karyawan PT Inco diharuskan untuk setiap tahunnya mengesahkan
kepatuhan mereka terhadap panduan tersebut. Disamping itu kami yang telah mematuhi
persyaratan dari Bursa Efek Jakarta, dengan membentuk panitya audit untuk
memonitor kepatuhan perusahaan kami terhadap pelaporan finansial standar dan
hal lain yang berlaku. Kami juga
mematuhi peraturan dari Bursa Efek Jakarta dalam memenuhi persyaratan agar 30%
dari Dewan Komisaris harus terdiri dari Komisaris independen. Walaupun tidak diharuskan,
kami membentuk panitya penasehat yang terdiri dari orang Indonesia yang terbaik untuk memberikan nasehat
bagi seluruh aspek dari kebijakan-kebijakan di Indonesia. PT Inco juga mematuhi
peraturan Bursa Efek Jakarta mengenai Sekretaris Perusahaan. Baru-baru ini, Dewan Komisaris telah
menyetujui pembentukan sub-komite bagi Corporate
Governance, Nomination and Remunerations yang tanggung jawabnya termasuk
memonitor perkembangan dalam praktek corporate governance yang baik dan membuat
rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
22. Perjanjian apakah yang berlaku saat ini
antara PT Inco dan PT Antam mengenai pembangunan Pomalaa?
J:
Pada tanggal 1 Februari 2003, PT Inco dan PT Antam memasuki tahap
Kerjasama Pengelolaan Sumber Daya (Cooperative Resources Agreement) sehubungan
dengan pembangunan bersama sumber daya bijih timah milik PT Inco di Pomalaa,
Sulawesi Tenggara.
Di dalam perjanjian tersebut, PT Antam akan membeli bijih timah yang ditambang dari wilayah Kontrak
Kerja PT Inco di Pomalaa Timur untuk mendukung fasilitas produksi ferro nikel
PT Antam di Pomalaa. PT Inco
mengantisipasi bahwa kerja sama kami dengan PT Antam dalam pembangunan bersama
sumber daya di Pomalaa akan berakibat kepada (i) penggunaan jangka pendek oleh
PT Antam atas sumber daya nikel di Pomalaa; (ii) pemasukan untuk PT Inco dari
perjanjian tersebut keluar dalam bentuk kompensasi dari PT Antam; dan (iii)
keuntungan bagi pemerintah Indonesia, Propinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten
Kolaka adalah dalam bentuk royalti yang dibayarkan oleh PT Inco dan dalam
bentuk penerimaan penduduk lokal sebagai pekerja kontrak bagi PT Inco. Kami telah memulai
pengiriman bijih timah tersebut kepada PT Antam pada bulan Juli 2005 demikian
pula dengan pembayaran royalti kepada pemerintah Indonesia.
Sehubungan dengan perjanjian tersebut,
pemerintah Indonesia telah mengindikasikan bahwa kewajiban perusahaan untuk
membangun pabrik di Pomalaa harus dipenuhi paling lambat sebelum tanggal 31
Desember 2008 atau akan dihentikannya kerjasama dengan PT Antam menyusul
kewajiban PT Inco untuk memberikan laporan kepada pemerintah mengenai studi
kelayakan pabrik tersebut secara teknis dan ekonomis.
Pemerintah juga
mengindikasikan bahwa kewajiban PT Inco untuk membangun pabrik di Bahodopi
sebelum tahun 2010, tergantung kepada studi kelayakan teknis dan ekonomis,
tidak berubah.
23.
Apa sajakah pembangunan yang dilaksanakan PT Inco di wilayah Sulawesi
Tenggara dan Sulawesi Tengah?
J:
Kontrak Karya mengharuskan PT Inco untuk melaksanakan “program
pembangunan daerah secara bertahap” di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah
“dalam mengantisipasi” pengembangan bijih di kedua propinsi tersebut. PT Inco mempunyai komitmen sebesar US$3 million untuk setiap
propinsi bagi program pemberdayaan masyarakat (community development), jumlah
yang telah digunakan oleh kedua propinsi tersebut. Pengeluaran aktual untuk program community
development untuk beberapa tahun mendatang akan
bergantung kepada kondisi finansial perusahaan dan jumlah anggaran yang
tersedia bagi setiap propinsi.
24. Kapan deadline bagi PT Inco untuk memulai
dan menyelesaikan pelaksanaan pembangunan di daerah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah?
J:
Tidak ditentukan tanggal kapan proyek-proyek tersebut harus
dilaksanakan. Kontrak
Karya hanya menyatakan “setelah tanggal efektif Kontrak Karya yaitu 29 Desember
1995” untuk perusahaan memulai pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Sedangkan mengenai tanggal
penyelesaian proyek, saat ini masih dalam tahap pembicaraan untuk pengembangam
proyek dalam hubungannya dengan mengantisipasi pengembangan bijih di Pomalaa
dan Bahodopi.
25. Apa yang terjadi apabila PT
Inco memutuskan bahwa secara ekonomis atau teknis sangat tidak memungkinkan
untuk mengembangkan Pomalaa dan/atau Bahodopi.
Apakah anda akan kehilangan sumber daya
tersebut?
J:
Berdasarkan Kontrak Karya, apabila pemerintah setelah pemberitahuan
kepada PT Inco dan memberikan kesempatan kepada PT Inco untuk mengobati,
mengatakan bahwa PT Inco gagal dalam pembayaran untuk pelaksanaan pembangunan
pabrik di Pomalaa dan Bahodopi maka satu-satunya cara pengobatan yang ditempuh
oleh pemerintah adalah menggunakan hak mereka untuk menutup wilayah penambangan
tersebut dan meminta perusahaan untuk melepaskannya. Kontrak Karya terdiri dari
yang persyaratan lengkap yang mengatur hak PT Inco untuk mengganti kegiatan
yang berbeda untuk memenuhi kewajiban pembangunannya.
26. Apakah yang dilakukan PT Inco dalam
mempertimbangkan untuk menghasilkan produksi nikel yang lebih halus atau produk
bernilai lebih lainnya yang sesuai dengan Kontrak Karya?
J:
Berdasarkan Kontrak Karya tahun 1996, PT Inco diharuskan secara berkala
untuk melaporkan kepada pemerintah mengenai kemungkinan memproduksi nikel yang
lebih halus atau produk bernilai lebih lainnya.
Pemerintah Indonesia telah
mengindikasikan bahwa perjanjian PT Inco dengan PT Antam untuk mengembangkan
bijih di Pomalaa Timur untuk mendukung operasional ferro nikel yang dilakukan
oleh PT Antam adalah dalam rangka mematuhi perjanjian dalam Kontrak Karya.
27. Apakah PT Inco mempunyai rencana perluasan lebih lanjut?
J:
Perluasan yang dilakukan perusahaan kami diselesaikan pada bulan
September 1999 dengan biaya US$633 juta.
Perluasan tersebut meningkatkan kapasitas produksi
mencapai 50% atau sampai 150 juta pon nikel dalam matte setiap tahun. Perusahaan kami
merencanakan untuk lebih meningkatkan kapasitas produksi hingga mencapai 200
juta pon sebelum tahun 2009.
28. Ada tuntutan
yang kuat dari publik agar Freeport
merevisi Kontrak Karya mereka. Bagaimanakah posisi PT Inco menghadapi tuntutan tersebut?
J:
Kontrak Karya adalah perjanjian yang mengikat antara Pemerintah Republik
Indonesia
dengan Perusahaan. Oleh
sebab itu, semua pihak yang terlibat harus menghargai keabsahan dari perjanjian
tersebut. Diperlukan juga
persetujuan dari kedua belah pihak apabila akan
dilakukan perubahan pada kontrak tersebut.
Saat ini, para investor masih melihat Kontrak Karya sebagai faktor kunci
guna memastikan investasi mereka atau menarik investasi lain
(investasi langsung pihak asing atau Foreign Direct Investment) khususnya di
sektor pertambangan.
29. Newmont bersedia
untuk membayar uang kompensasi sejumlah US$30 juta bagi penyelesaian masalah
lingkungan di Teluk Buyat atas keputusan pengadilan. Apakah PT Inco bersedia melakukan hal yang sama dalam kasus pencemaran debu?
J:
Setiap perusahaan penambangan memiliki kondisi lingkungan yang spesifik
dan kami tidak dapat memberikan jawaban yang sama
untuk kondisi yang berbeda. Dalam hal penanganan emisi debu, pada tahun 2005 kami berhasil
memasang sistem bag house di Electric Furnace No 3 dengan biaya
sekitar US$12 juta dan hasilnya adalah emisi debu kami dari Electric Furnace No
3 kini berada di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah. Tahun ini, kami
merencanakan untuk memasang satu lagi pada Electric Furnace No 4 dan sisanya
dipasang di tahun mendatang. Komitmen yang
menghabiskan investasi yang besar pada sistem bag house ini menunjukkan
komitmen PT Inco terhadap pengawasan terhadap lingkungan.
Di samping penanganan emisi debu, PT Inco
juga mempunyai program lingkungan yang lain seperti revegetasi. Saat ini kami mempunyai wilayah terbuka yang
tidak lebih dari 1,000 hektar dan terus menanam kembali wilayah bekas tambang
dengan bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor, Universitas Hasanuddin dan
institusi-institusi lain yang kompeten dan dapat diandalkan. Kami juga melakukan
jaminan reklamasi dalam bentuk accounting
reserve guna memastikan melakukan revegetasi tersebut dengan benar.
30. Tindakan apa yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan PT Inco
guna menghindari situasi seperti yang terjadi di Freeport and Newmont?
J:
Salah satu dari strategi kunci kami adalah tetap menjaga hubungan baik
dengan seluruh stakeholder lokal kami seperti pemda, masyarakat, LSM dan
media. Pemberdayaan
masyarakat lokal berdasarkan pada prinsip perencanaan dari bawah ke atas yaitu
dimana proyek yang diusulkan masyarakat dikumpulkan, diseleksi dan
diprioritaskan oleh masyarakat sendiri agar sesuai dengan kebutuhan mereka. Proses ini dimulai dari tingkat kampung, desa
dan kecamatan.
Kami juga memberikan fokus kepada usaha kami
dalam menjaga komunikasi dan jaringan dengan stakeholders
kami termasuk LSM setempat dan media untuk terus menerus memberikan update
mengenai informasi dan keadaan terkini.
31. Mengapa tidak ada
seorang pun dari Luwu Timur yang duduk dalam Dewan Komisaris PT Inco?
J:
Saat ini komisaris kami berasal dari Sulawesi,
yaitu Rumengan Musu, Wakil Komisaris dan Achmad Amiruddin, Komisaris. Mereka menjadi komisaris
kami karena integritas mereka dan pengetahuan yang luas mengenai perusahaan
kami dan persoalan kemasyarakatan.
Kami juga mendapat dukungan dari beberapa penasehat
yang memiliki pengetahuan khusus mengenai Sulawesi
secara umum dan proyek kami pada khususnya. Mereka adalah Patana Maloni
Tosalili dan Fachrudin.
32.
Apa mendapat anda mengenai dinaikkannya pendanaan bagi program Community Development?
J: Bagi kami bukan jumlah total yang utama akan tetapi bagaimana kami mengaturnya. Kami berusaha untuk memfasilitasikan
kebutuhan masyarakat di sekitar dengan bekerja sama
dengan pemerintah daerah. PT Inco mendukung program pemerintah dalam membangun masyarakat
yang tinggal di sekitar wilayah operasional.
33. Saat ini program
Community Development PT Inco dipusatkan pada kabupaten disekitar Sorowako,
mengapa?
J:
Program ComDev ditujukan kepada masyarakat di sekitar wilayah
proyek. Saat ini
proyek PT Inco di Sorowako mencakup 3 kabupaten yaitu Nuha, Towuti dan Malili. Untuk kabupaten diluar wilayah proyek, PT
Inco akan mendukung usaha pemerintah sebagai pemimpin
dalam melaksanakan pembangunan.
34. Apakah PT Inco tidak
merasa bertanggung jawab terhadap kabupaten terdahulu, Luwu Utara setelah
dilakukan pemekaran menjadi Luwu Timur?
J: Kebijakan untuk melakukan pemekaran
kabupaten adalah menjadi kekuasaan pemerintah, seperti yang tertera pada
undang-undang dan peraturan yang berlaku.
PT Inco berusaha untuk mematuhi seluruh peraturan
pemerintah terutama dalam hal pembayaran pajak, kewajiban dan royalti yang juga
tertera dalam peraturan pemerintah.