
|  |

Sebagai perusahaan publik, PT Inco tunduk dan mengikuti ketentuan Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Bursa Efek Jakarta, tentang Tata
Kelola Perusahaan yang Baik, yang mencakup:
Sebagai anak perusahaan dari Inco Limited, Canada, PT Inco tunduk kepada
Ketentuan Tindak Praktek Korupsi Negara Asing (FCPA), yang berlaku di
Amerika Utara, dan pada tahun 2004, sudah memenuhi kebutuhan SOX (Sarbanes-Oxley).
Menghormati etika bisnis dan konflik kepentingan (anti korupsi, kolusi
dan nepotisme (KKN), serta penyuapan).
|